5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking yang Resmi Terdaftar OJK

5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking yang Resmi Terdaftar OJK

Pinjol limit tinggi tanpa BI checking--

DISWAY JATENG - Pinjaman online saat menjadi pilihan tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan dana darurat. Anda bisa mengajukan di aplikasi pinjol limit tinggi tanpa BI checking yang bisa mencairkan pinjaman sampai Rp20 juta.

Penawaran yang diberikan oleh pinjol limit tinggi tanpa BI checking, yakni bisa mencairkan pinjaman dengan proses cepat dan kilat. Anda juga bisa mengajukan pinjaman dimanapun dan kapanpun melalui ponsel pribadimu.

Namun, sebelum mengajukan pinjol limit tinggi tanpa BI checking pastikan platfrom atau aplikasi yang digunakan sudah resmi terdaftar OJK. Dengan ini, Anda bisa menghindari berbagai risiko merugikan oleh pinjol ilegal.

Di bawah ini sudah ada beberapa aplikasi pinjol limit tinggi tanpa BI checking yang aman dan terpercaya untuk Anda gunakan. Berikut daftar layanan penyedia pinjaman online yang bisa Anda gunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:6 Pinjol Limit Tinggi Tanpa Selfie KTP, Solusi Jika Butuh Dana Cepat

Aplikasi pinjaman online limit besar tanpa pemeriksaan BI 2024

1. Uatas

Pinjol limit tinggi tanpa BI checking pertama, yakni Uatas. Pengajuannya mudah hanya dengan KTP dan beberapa langkah pengajuan saja.

Pinjaman dana yang diinginkan dapat dicairkan dengan mudah ke rekening pribadi Anda. Uatas memberikan bunga hanya 0,03% per hari dengan pinjaman mulai Rp1 juta sampai Rp20 juta.

2. Indosaku

Indosaku memberikan penawaran pinjaman yang ringan namun memiliki biaya layanan yang harus diperhatikan. Tentunya mengajukan pinjaman dana di aplikasi ini tidak memerlukan jaminan.

Pengembalian dana yang ditawarkan mulai dari 3 sampai 12 bulan dengan pinjaman Rp500 ribu sampai Rp20 juta. Dengan bunga 3% per bulan dan biaya layanan 1,42% dari jumlah pinjaman.

BACA JUGA:6 Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang Hingga 12 Bulan dan Sudah Terdaftar OJK

3. Samir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: