KPU kabupaten Tegal Adakan Rapat Pleno Terbuka
RAPAT PLENO - Komisioner KPU Kabupaten Tegal foto bersama dengan sekda dan perwakilan parpol.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 di salah satu hotel. rapat pleno dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan unsur forkopimda serta seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, ada 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tegal yang terpilih pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu. 50 calon itu yakni dari PKB 17 kursi, Gerindra 8 kursi, PDI Perjuangan 10 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 4 kursi, PAN 1 kursi dan PPP 3 kursi.
Menurut Adi, mereka terancam tidak dilantik jika tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan harus dilakukan paling lambat H-21 (21 hari sebelum pelantikan).
BACA JUGA:Baliho Besar di Kabupaten Tegal Mebahayakan Pengguna Jalan
"Jika tidak melaporkan, kami akan meniadakan nama tersebut untuk usulan pelantikan. Sehingga nama itu tidak bisa dilantik," kata Adi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi membenarkan hal itu. Diharapkan, partai politik mengingatkan kepada caleg terpilih untuk menyiapkan LHKPN.
"Ini sebagai dasar dilantiknya calon terpilih," ucapnya.
Sementara saat ditanya apakah ada caleg terpilih yang dianulir gegara sistem komandante di PDI Perjuangan, Himawan menegaskan, tidak ada yang dianulir.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Target Rampungkan Sertifikat Aset Pemkab
Menurutnya, 50 caleg terpilih itu sudah ditetapkan oleh KPU sesuai hasil penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Tidak ada yang dianulir. Dan tidak ada gugatan ke MK," cetusnya.
Dia menyatakan, jika ada masalah lain di luar keputusan KPU, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik.
"Yang jelas, KPU mendasari rapat pleno. Dan untuk pelantikannya, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: