5 Pinjol Syariah Legal Terdaftar OJK 2024, Tawarkan Limit yang Tinggi

5 Pinjol Syariah Legal Terdaftar OJK 2024, Tawarkan Limit yang Tinggi

pinjol syariah legal--

DISWAY JATENG - Pinjol syariah legal merupakan platform pinjaman online di playstore yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform pinjaman online ini dapat menjadi solusi mengatasi keuangan anda.

Platform pinjol syariah legal ini menyediakan dana pinjaman yang tinggi dengan tenor yang panjang dan bervariasi, yakni mencapai 1 sampai 2 tahun.

Pinjol syariah legal ini sangat direkomendasikan untuk orang yang tidak ingin riba, karena platform ini berpedoman pada Islam.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang aplikasi pinjol syariah legal yang resmi terdaftar di OJK, yuk simak terus ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:4 Daftar Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Ojk, Salah Satunya Ada yang 0%

1. Kapitalboost - PT Kapital Boost Indonesia

Limit yang disediakan platform ini mencapai Rp2 miliar dengan waktu pengembalian maksimal 12 bulan, untuk syarat pengajuan di platform ini cukup mudah.

Kapitalboost dapat diunduh dengan mudah di playstore ponsel anda, namun platform ini di khususkan untuk pelaku usaha yang beralamat di Bandung.

Untuk persyaratan pengajuan platform pinjol syariah legal ini cukup mudah dengan proses yang cepat.

2. Papitupi Syariah - PT Piranti Alphabet Perkasa

Dana pinjaman yang disediakan platform ini mencapai Rp50 juta dengan waktu pengembalian maksimal 36 bulan, untuk persyaratannya sendiri sangat mudah dengan proses yang cepat dinataranya WNI, berusia diatas 21 tahun, serta bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan Papitupi Syariah minimal 2 tahun.

Platform ini dapat menjadi solusi terbaik ketika anda membutuhkan modal usaha atau dana mendesak, selain itu platform ini juga sudah resmi terdaftar di OJK.

3. Duha Syariah - PT Duha Madani Syariah 

Limit pinjaman yang disediakan platform ini mencapai Rp20 juta dengan waktu pengembalian yang bervariasi dan panjang, yakni mulai dari 3, 6, 9, serta 12 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: