4 Pinjol Syariah Cepat Cair, Salah Satunya Bisa untuk Pinjaman Haji

4 Pinjol Syariah Cepat Cair, Salah Satunya Bisa untuk Pinjaman Haji

Pinjol syariah cepat cair, salah satunya ammana-Jalan Tikus-

DISWAYJATENG - Berikut ini adalah daftar 4 pinjol Syariah cepat cair yang sudah resmi terdaftar di OJK. Pinjol syariah ini bisa menjadi pilihan Anda yang membutuhkan pinjaman online yang aman dan bebas dari riba.

Selain bisa menjadi solusi untuk pinjaman bebas riba, aplikasi pinjol Syariah cepat cair ini juga memberikan limit yang tinggi dan waktu pengembalian cukup panjang. Dengan begitu, pinjol Syariah cepat cair memiliki banyak keuntungan-keuntungan yang dengan mudah didapatkan.

Pinjol Syariah cepat cair sendiri hadir sebagai layanan pinjaman online yang menerapkan hukum Islam untuk membantu berbagai pembiayaan finansial mereka yang butuh pinjaman modal usaha.

Namun, meskipun pinjol-pinjol tersebut berbasis Syariah, kita harus tetap selektif dan berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan yang akan digunakan. Pastikan pinjol syariah cepat cair yang dipilih merupakan pinjaman syariah yang sudah resmi atau terdaftar di OJK. Dengan begitu, nasabah bisa merasa lebih aman dan dipercaya sebagai solusi permasalahan finansial.

BACA JUGA:Sedang Butuh Pinjaman? Berikut Cara Cepat ACC Pinjol yang Bisa Dilakukan

Dengan menggunakan Pinjol syariah OJK, nasabah juga dapat banyak kemudahan dalam proses bertransaksi, pengajuan pinjaman, juga pengembalian pinjaman sesuai plafon dan tenor atau jangka waktu pengembalian.

Berikut ini adalah 4 daftar pinjol syariah cepat cair yang sudah resmi terdaftar di OJK yang bisa menjadi pilihan untuk mengajukan pinjaman bebas riba.

1. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)

Pinjol syariah Ammana.id memberi pinjaman haji dengan tenor atau pengembalian selama 3 tahun. Cara mendapatkan pinjaman haji di Ammana cukup simpel, Anda hanya perlu mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana. Jangan lupa lengkapi juga dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Syariah Cepat Cair, Masuk ke Rekeningmu Saat Itu Juga

2. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Pinjol syariah Alami menawarkan layanan invoice financing dengan syarat dan ketentuan tertentu. Misalnya, untuk UKM badan usaha PT atau CV, berlaku untuk semua sektor industri, kecuali untuk sektor usaha seperti rokok, miras, alkohol, dan makanan haram. Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun.

Calon nasabah wajib melengkapi dokumen laporan keuangan perusahaan, rekening koran, dan dokumen tagihan. Selain itu, berkas legal pendirian usaha, NPWP, serta faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya yang disebut dalam kontrak juga harus dilampirkan.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Syariah Cepat Cair, Solusi Keuangan Tanpa Jeratan Riba

3. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

Saat ini Dana Syariah hanya berfokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti. Contohnya seperti prasarana, lahan, atau unit terjual serta jual beli rumah.

Dana Syariah ini sudah banyak digunakan para nasabah yang tidak mau terjerat riba. Dengan begitu, pinjol Syariah cepat cair dari aplikasi ini bisa jadi alternatif pilihanmu.

4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah merupakan aplikasi pinjol Syariah cepat cair bagi mereka yang hobi belanja online. Duha Syariah memberi plafon pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan pilihan tenor atau waktu pengembalian selama 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Tersedia juga layanan pinjaman perjalanan umroh dan wisata halal dengan limit pinjaman maksimal Rp 30 juta. Tersedia 3 jangka waktu pembayaran yakni 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

Menggunakan pinjaman Syariah memang terhindar dari riba. Namun bukan berarti kamu bebas untuk galbay atau tidak membayar tanggungan pinjaman tersebut.

Pastikan pinjamanmu disesuaikan dengan kemampuan penghasilan dan kinerja keuanganmu. Jangan pernah melakukan gagal bayar atau menyalahgunakan dana pinjaman tersebut.

Begitulah informasi mengenai pinjol Syariah cepat cair, semoga informasi ini bisa membantu kamu(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: