8 Pinjaman Online Limit Tinggi! Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan!
PINJOL - 8 Pinjaman Online Limit Tinggi! Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan!--
DISWAY JATENG - 8 Pinjaman Online Limit Tinggi! Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan! Pinjaman online dengan berbagai keunggulannya dapat memudahkan pinjaman. Dengan penawaran pengajuan dimanapun saat Anda butuh.
Bukan hanya itu pilihan pinjaman dana pun beragam dapat disesuaikan dengan kebutuhan keuangan berapapun yang dibutuhkan. Seperti aplikasi pinjaman online limit tinggi yang bisa jadi pilihan pengajuan.
Pinjaman online limit tinggi bisa jadi pilihan pengajuan pinjaman dana yang tentunya bisa Anda gunakan. Dengan penawaran pinjaman dana yang beragam mulai dari 30 juta sampai 100 juta dapat cair.
Berikut daftar pinjaman online limit tinggi yang bisa anda gunakan.
BACA JUGA : 5 Pinjol Legal Limit Tinggi yang Bisa Cair untuk Berbagai Keperluan Mendesak
1. Adapundi
Adapundi ⅗ aplikasi pinjaman online limit tinggi yang bisa Anda gunakan ketika butuh pinjaman dana besar. Dengan pengajuan yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda tentunya menguntungkan.
Walaupun pinjaman yang diberikan besar aplikasi ini tidak menggunakan jaminan agar pinjaman dana disetujui. Tetapi memiliki biaya layanan 0% sampai 0,27% per hari yang mengikuti pinjaman.
Memberikan bunga 0,03% per hari dengan jangka waktu pengembalian dana mulai 3 hingga 12 bulan. Dengan penawaran pinjaman dana hingga Rp 100 juta dapat diajukan sesuai dengan kebutuhan.
2. Easycash
Aplikasi ini memberikan penawaran pengajuan pinjaman besar yang tentunya aman dan cepat pencairannya. Bahkan pinjaman besar ini memberikan waktu pengembalian dana yang panjang pada pinjamannya.
Pengembaliannya mulai dari 3, 6 sampai 12 bulan bisa disesuaikan dengan kemampuan pembayaran. Untuk pinjaman beragam mulai Rp 200 ribu sampai Rp 80 juta dapat diajukan sesuai kebutuhan.
Easycash memberikan bunga 2% per bulannya tetapi memiliki biaya keterlambatan 0,3% per harinya. Bahkan aplikasi ini memiliki biaya administrasi sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diajukan.
3. AdaKami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: