5 Pinjol Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK, Cicilan Ringan Tanpa Khawatir Galbay

5 Pinjol Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK, Cicilan Ringan Tanpa Khawatir Galbay

Pinjol bunga rendah resmi terdaftar OJK--

DISWAY JATENG - Pinjaman online menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Anda tidak perlu menggunakan syarat ribet jika ingin mengajukan di aplikasi pinjol bunga rendah resmi terdaftar OJK di bawah ini.

Proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol bunga rendah resmi terdaftar OJK terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu menggunakan KTP saja sebagai dokumen utama pengajuan pinjaman.

Ada pinjaman online yang memiliki bunga tinggi dibandingkan dengan bank. Namun, kini ada beberapa aplikasi pinjol bunga rendah resmi terdaftar OJK terbaru 2024.

Kami sudah merangkum beberapa platfrom pinjol bunga rendah resmi terdaftar OJK yang aman digunakan. Berikut 5 pinjaman online yang menawarkan suku bunga rendah cepat cair.

BACA JUGA:4 Pinjol Bunga Rendah Tanpa KTP yang Bisa Cair ke E-Wallet Terbaru 2024

Daftar pinjaman online bunga ringan legal terbaik 2024

1. OK Bank

Pinjol bunga rendah resmi terdaftar OJK yang pertama, yakni dari OK Bank. Proses pengajuan pinjaman di platfrom ini hanya butuh 1 hari kerja dan dana bisa langsung cair ke rekening pribadi nasabah.

Limit pinjaman yang diberikan mulai dari Rp3 juta sampai Rp200 juta dengan tenor maksimal sampai 5 tahun. Selain itu, peminjam juga bisa mendapatkan suku bunga rendah yang tidak membebani pembayaran utang.

2. Tunaiku

Pinjaman bunga rendah dari Tunaiku menawarkan berbagai keuntungan seperti limit tinggi dan tenor panjang. Syarat pengajuan pinjaman dapat mudah dipenuhi dan tentunya bisa cepat cair dalam waktu beberapa menit saja.

Tunaiku hanya memberikan bunga kisaran 1% per bulan. Selain itu, nasabah bisa mencairkan dana mulai dari Rp2 sampai Rp10 juta dengan tenor maksimal 12 bulan.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang Bunga Rendah Terdatar di OJK 2024, Menawarkan Suku Bunga Mulai 0%

3. Kredit Pintar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: