5 Pinjol Legal Limit Tinggi, Bunga Mulai 0,1% Perhari Saja

5 Pinjol Legal Limit Tinggi, Bunga Mulai 0,1% Perhari Saja

pinjol legal limit tinggi--

DISWAY JATENG - Sedang membutuhkan dana mendesak? Platform pinjol legal limit tinggi di bawah ini dapat menjadi solusi untuk mengatasinya.

Pinjol legal limit tinggi merupakan suatu platform pinjaman online yang dapat anda temukan dengan mudah di ponsel anda, dana pinjaman yang disediakan juga cukup besar.

Selain itu persyaratan pengajuan di platform pinjol legal limit tinggi ini juga tergolong mudah, serta proses yang singkat.

Banyak keunggulan menarik yang ditawarkan platform pinjol legal limit tinggi ini, hal tersebut tentunya sangat menggiurkan terlebih lagi bagi orang-orang yang sedang mengalami permasalahan keuangan.

BACA JUGA:4 Daftar Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Ojk, Salah Satunya Ada yang 0%

Dibawah ini akan kami beritahu berbagai platform pinjaman online resmi OJK limit besar terbaik yang dapat anda gunakan, yuk simak terus ulasannya berikut ini.

1. UangMe

Uangme merupakan platform pinjaman online yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK, platform ini menyediakan dana pinjaman yang cukup besar yakni mencapai Rp20 juta.

Di dalam platform uangme ini terdapat beberapa pinjaman seperti paylater serta dana tunai, untuk proses pengajuannya juga tergolong mudah dan cepat.

Uangme dapat anda temukan dengan mudah di ponsel anda, platform pinjol legal limit tinggi ini dapat anda jadikan solusi untuk mengatasi permasalahan keuangan anda.

2. Kredit Pintar

Dana pinjaman yang disediakan platform ini mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta, dengan plafon kredit yang cukup tinggi sehingga platform ini dapat menjadi solusi ketika anda membutuhkan modal.

Untuk tenornya sendiri tergolong cukup panjang dan bervariasi, sementara persyaratan pengajuan platform ini juga tergolong mudah serta proses yang cepat.

Pasalnya calon nasabah hanya perlu menunggu beberapa menit saja, maka dana pinjaman akan segera cair ke rekening pribadi miliki nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: