5 Pinjol Tanpa KTP dengan Pesyaratan yang Mudah, Dijamin Langsung Cair Hanya Hitungan Menit
pinjol tanpa ktp--
DISWAY JATENG - Pinjol tanpa KTP tentunya aplikasi yang sangat membantu bagi seseorang yang sedang membutuhkan dana mendesak, hal ini dikarenakan persyaratan yang dimilikinya tidak rumit.
Pinjol tanpa KTP menyediakan dana pinjaman dengan nominal yang cukup tinggi, selain itu untuk suku bunga yang dibebankan pada debitur juga tergolong ringan.
Karena menawarkan berbagai keunggulan yang tentunya membuat banyak orang tergiur, menjadikan platform pinjol tanpa KTP ini diburu oleh banyak orang.
Anda dapat menjadikan platform pinjol tanpa KTP sebagai solusi disaat sedang mengalami permasalahan dalam keuangan, namun sebelum mengajukan pinjaman dana anda perlu memastikan platform tersebut sudah resmi terdaftar di OJK.
BACA JUGA: Pinjaman Auto Cair! 4 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP langsung Cair Untuk Dana Daruratmu
Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi anda, nah berikut ini akan kami beritahu platform pinjol tanpa KTP yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. UangMe
Uangme merupakan platform pinjaman online yang menyediakan dana pinjaman mulai dari Rp400 ribu sampai Rp4 juta dengan suku bunga yang dibebankan pada debitur berkisar 1,82%, sementara untuk cicilan yang harus dibayarkan dengan waktu 90 sampai 120 hari.
Pengajuan pinjaman platform ini juga cukup mudah karena hanya bermodalkan KTP saja, selain itu platform uangme ini sudah mengantongi izin dari OJK sehingga keberadaannya akan aman.
Uangme dapat diunduh dengan mudah di playstore ponsel Anda.
BACA JUGA: Ketahui 5 Pinjol Tanpa KTP Terdaftar OJK, Persyaratan Mudah dengan Limit Tinggi
2. Kredit Pintar
Seperti platform lainnya kredit pintar juga sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online menawarkan plafon kredit mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 20 juta.
Untuk waktu pengembalian yang diberikan cukup bervariasi yakni 60 hari hingga 1 tahun, sementara suku bunga yang dibebankan pada debitur tergolong rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: