Ketahui 5 Pinjol Tanpa KTP Terdaftar OJK, Persyaratan Mudah dengan Limit Tinggi

Ketahui 5 Pinjol Tanpa KTP Terdaftar OJK, Persyaratan Mudah dengan Limit Tinggi

pinjol tanpa ktp--

DISWAY JATENG - Pengajuan pinjaman di platform pinjol tanpa KTP tentunya tergolong mudah, hal ini dikarenakan platform tersebut bisa menjadi opsi bagi sebagian orang.

Pinjol tanpa KTP bisa anda temui dengan mudah di beberapa platform, tidak hanya persyaratannya saja yang mudah limit yang ditawarkan juga cukup besar.

Platform pinjol tanpa KTP ini bisa diunduh di playstore ponselmu, dengan berbagai tawaran menarik membuat beberapa platform diburu oleh masyarakat.

Tidak hanya itu saja pinjaman tanpa syarat KTP ini juga banyak yang sudah mengantongi izin dari OJK, sehingga akan aman ketika digunakan. Lalu apa sajakah platform pinjol tanpa KTP yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Yuk simak terus ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:4 Daftar Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Ojk, Salah Satunya Ada yang 0%

1. Indodana

Indodana ini sudah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK, sehingga akan aman jika platform ini digunakan.

Dana pinjaman yang ditawarkan platform ini mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta dengan tenor yang  cukup bervariasi, yakni 1 hingga 12 bulan.

Sementara untuk bunga yang ditetapkan berkisar 0% sampai 3%, bagi calon nasabah yang mengajukan dana pinjaman di platform ini perlu menunggu 1x24 jam.

Platform yang satu ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi keuanganmu atau modal untuk usaha tanpa syarat yang menyulitkan.

2. Kredit Pintar

Limit yang disediakan kredit pintar mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta, dengan waktu pengembalian maksimal 1 tahun.

Kredit pintar juga menetapkan bunga yang ringan yakni 0,83% per bulan, untuk proses pencairannya juga tidak lama karena dana pinjaman akan cair dalam 24 jam.

Kredit pintar bisa menjadi pilihan yang tepat disaat sedang mengalami permasalahan keuangan, selain itu untuk persyaratan pengajuannya juga cukup mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: