8 Pinjaman Online Modal KTP, Solusi Mudah Pendanaan Anda

8 Pinjaman Online Modal KTP, Solusi Mudah Pendanaan Anda

PINJOL - 8 Pinjaman Online Modal KTP! Solusi Mudah Pendanaan Anda!--

DISWAY JATENG - 8 Pinjaman Online Modal KTP! Solusi Mudah Pendanaan Anda! Pinjaman online menjadi bantuan keuangan bagi sebagian orang. Dengan berbagai penawaran yang diberikan dapat dipilih sesuai kebutuhan. 

Berbagai penawaran diberikan aplikasi keuangan ini untuk membantu keuangan masyarakat yang sedang mengalami masalah pendanaan. Salah satunya aplikasi pinjaman online modal KTP.

Pinjaman online modal KTP dapat menjadi pilihan pengajuan karena menjadi syarat yang paling mudah untuk diajukan. Tentunya aplikasi ini sudah legal sehingga anti sebar data nasabah. 

BACA JUGA : Butuh Dana Mendesak? Inilah 5 Pinjol Legal Modal KTP Tawarkan Limit Tinggi

Pinjaman online modal KTP bisa jadi solusi mudah pendanaan Anda: 

1. Pinjamania

Pinjamania menjadi aplikasi pinjaman online modal KTP pertama yang wajib Anda gunakan ketika butuh dana. Bahkan yang berusia diatas 18 tahun dapat mengajukan pinjaman di aplikasi ini. 

Pinjaman yang ditawarkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan bahkan bisa untuk memenuhi kebutuhan pokok. Banyak pilihan pinjaman yang dapat diajukan untuk segala kebutuhan.

Bunga yang dibebankan hanya 0,04% per hari dengan pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 50 juta. Pinjamania memberikan waktu pengembalian pinjaman dana mulai dari 91 hingga 180 hari.

2. Money Bagus

Aplikasi ini bisa jadi solusi keuangan Anda selanjutnya terlebih yang butuh pinjaman dana rendah. Karena pinjaman yang ditawarkan hanya Rp 1 juta sampai Rp 7 juta saja yang dapat diajukan. 

Selain itu, aplikasi ini memberikan bunga hanya 0,05% per hari dan tidak memiliki biaya tambahan yang membebani. Menawarkan pengembalian dana mulai 91 sampai 240 hari saja. 

3. Dana Rupiah

Dana Rupiah bisa jadi solusi keuangan Anda berikutnya, terlebih hanya bermodal KTP pinjaman dapat dicairkan. Saat pengajuan pinjaman aplikasi ini tidak memerlukan jaminan agar pinjaman disetujui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: