Butuh Dana Mendesak? Inilah 5 Pinjol Legal Modal KTP Tawarkan Limit Tinggi

Butuh Dana Mendesak? Inilah 5 Pinjol Legal Modal KTP Tawarkan Limit Tinggi

pinjol legal modal ktp--

DISWAY JATENG - Kini kamu bisa mengajukan pinjaman dana dengan mudah loh, misalnya di platform pinjol legal modal KTP.

Dana pinjaman yang ditawarkan di platform pinjol legal modal KTP ini cukup tinggi, selain itu proses pengajuan pada platform ini mudah dan cepat.

Jika kamu sedang membutuhkan dana mendesak maka bisa melakukan pengajuan di pinjol legal modal KTP ini, selain persyaratannya yang mudah prosesnya juga cepat hanya beberapa menit saja.

Tetapi kamu jangan sampai gegabah untuk memilih suatu aplikasi pinjaman online, pasalnya kamu perlu mencari informasi terlebih dahulu apakah platform tersebut sudah mengantongi izin dari OJK. Nah dibawah ini akan kami beritahu platform pinjol legal modal KTP yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK.

BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Salah Satunya Kredivo 0% dengan Tenor 30 Hari

1. Rupiah Cepat

Rupiah cepat bisa kamu unduh di playstore, platform ini sudah mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Limit yang ditawarkan dari platform ini juga tinggi dengan suku bunga yang dibebankan pada debitur berkisar 0,9% per bulan, sementara untuk limit yang diberikan juga cukup panjang dan bervariasi.

Untuk kamu yang sedang mengalami kebutuhan mendesak maka bisa menjadikan rupiah cepat ini sebagai solusinya, karena prosesnya yang cepat dan mudah.

2. Kredit Pintar

Limit yang ditawarkan pinjaman online mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta dengan suku bunga yang dibebankan pada debitur berkisar 0,1% per hari, sementara untuk tenornya yakni 91 hari sampai 180 hari.

Platform pinjol legal modal KTP ini sangat membantu sekali bagi orang yang sedang memiliki kebutuhkan mendesak, karena prosesnya yang mudah dan cepat.

3. Easycash

Hanya bermodal KTP kamu bisa mengajukan dana mencapai Rp60 juta, selain itu prosesnya juga tergolong cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: