Satpol PP Kabupaten Pemalang Razia Badut dan PGOT

Satpol PP Kabupaten Pemalang Razia Badut dan PGOT

DIAMANKAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat mengamankan badut dan PGOT di wilayah Slawi.Foto: Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Badut dan Pengemis, Gelandangan serta Orang Terlantar (PGOT) banyak yang berkeliaran di Kabupaten Tegal. Mereka kerap meminta-minta di perempatan yang membuat masyarakat resah. Untuk menertibkan itu, Satpol PP menggelar razia di sejumlah titik di Slawi.

"Hasil razia itu, kami mengamankan 7 orang. Mereka adalah, 4 pengamen badut, 2 pengamen angklung dan 1 pengemis," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi.

BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, 1.200 Orang Masih Berkunjung ke Pantai Alam Indah Kota Tegal

Dia mengungkapkan, sasaran razia kali ini yakni, perempatan patung obor Slawi, perempatan lampu merah Pasar Trayeman, perempatan lampu merah Langon Procot, perempatan PLN Slawi, perempatan Pos Rama, perempatan Slawi Pos dan Kawasan Pasar Margasari.

Menurutnya, para PGOT yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial di Desa Pangkah Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Mereka didata atau diassesment.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri Hadiri Peringatan Hari Otda ke-XXVIII

"Razia PGOT ini kami massifkan sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat. Serta dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum atau tramtibum masyarakat Kabupaten Tegal," kata Andi menjelaskan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Salim menjelaskan, operasi ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menekan PGOT di wilayah Kabupaten Tegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: