9 Penyedia Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK yang Aman dan Anti Galbay Terbaru 2024

9 Penyedia Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK yang Aman dan Anti Galbay Terbaru 2024

pinjol bunga rendah resmi ojk --foto kupas jatim

DISWAY JATENG - Pinjol alias pinjaman online merupakan salah satu aplikasi yang sangat membantu bagi masyarakat yang sedang mengalami kebutuhan mendesak, salah satunya pinjol bunga rendah resmi OJK yang bisa kalian temui di playstore. 

Selain bisa mendapatkan dana dengan cepat, penyedia pinjol bunga rendah resmi OJK ini juga lebih aman untuk digunakan, maraknya penyedia pinjol ilegal atau tidak resmi seringkali malah menimbulkan permasalahan yang baru. 

Tak jarang para peminjam mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan seperti ancaman dan kekerasan jika tidak mampu membayar dengan tepat waktu. Karena itu, penting sekali untuk menggunakan aplikasi pinjol bunga rendah resmi OJK yang sudah terjamin keamanannya. 

Nah, dibawah ini kami akan mengulas beberapa aplikasi pinjol bunga rendah resmi OJK yang dapat kalian manfaatkan saat membutuhkan dana darurat dan cepat cair tanpa menunggu lama. 

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Terdaftar di OJK 2024, Proses Mudah dan Langsung Cair

Berikut Aplikasi Pinjaman online Bunga Ringan Resmi OJK Terbaru 2024 

1. Rupiah Cepat

Fitur:

  • Limit kredit Rp400 ribu – Rp10 juta
  • Jangka waktu 91 hari – 365 hari
  • Suku bunga (APR) 24% per tahun.

Syarat:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimum 18 tahun
  • Pemilik Kartu Tanda Penduduk
  • Memiliki rekening bank.

2. JULO

Fitur:

  • Pinjaman tunai Rp500 ribu – Rp15 juta
  • Tenor maksimal 9 bulan
  • Suku bunga mulai 4% per bulan
  • Biaya administrasi 7%.

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia 21 – 60 tahun
  • Memiliki pekerjaan tetap
  • Berpenghasilan tetap minimal Rp2 juta per bulan
  • Memiliki smartphone android.

3. Adapundi

Adapundi fintech resmi OJK yang menyediakan dua pilihan pinjaman yakni untuk kebutuhan konsumtif dan kebutuhan produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: