Bupati Pemalang Mansur Hidayat Larang Pungli di Dunia Pendidikan
HADIRI - Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat hadiri halal bi halal keluarga besar KWK Kecamatan Bodeh.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id --
DISWAYJATENG, PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat melarang sekolah-sekolah yang ada melakukan penarikan iuran atau pungutan liar (pungli). Pernyataan keras itu disampaikannya di halal bi halal keluarga besar pendidik dan tenaga kependidikan Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Bodeh Tahun 2024.
Bupati Mansur menyampaikan hal itu sebagai bentuk peringatan. Sekaligus untuk mengingatkan kembali kepada kepala Dinas Pendidikan agar menghilangkan pungutan liar di lingkungan kerjanya.
“Saya sudah perintahkan kepada dinas pendidikan agar segala hal pungutan-pungutan yang membuat tidak nyaman untuk dihilangkan,”katanya.
BACA JUGA:Warung Aceh Bikin Resah, Pj Bupati Tegal Siap Bertindak Tegas
Menurutnya, bentuk pungutan liar itu, contohnya akan mengurus sesuatu seperti urusan surat menyurat maupun kenaikan pangkat. Untuk itu, bupati meminta agar pengurusan surat-surat seperti itu diurus sendiri dan tidak ada biaya apapun.
Bupati menegaskan, apabila ada yang sengaja membuat lama untuk mengurus sesuatu. Karena tidak ada biayanya, maka bupati memintanya dengan tegas untuk segera melaporkannya kepada dinas pendidikan. Atau langsung melaporkannya kepada dirinya sebagai bupati.
BACA JUGA:DPRD Adakan Rapat Paripurna Hari Jadi ke-444 Kota Tegal
Mansur berharap, dinas pendidikan atau insan pendidik Kabupaten Pemalang, khususnya di Kecamatan Bodeh agar muncul semangat baru. Di samping itu, agar merubah paradigma yang memberatkan. Baik itu sebagai kepala sekolah, guru maupun insan pendidik yang ada di Kabupaten Pemalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: