Cuma Modal KTP Bisa Mengatasi Keuanganmu, Inilah 4 Pinjol Limit Tinggi Proses Mudah dan Cepat
pinjol limit tinggi--
DISWAY JATENG- Tahukah kamu ternyata terdapat beberapa platform pinjol limit tinggi dengan suku bunga yang tergolong rendah, platform tersebut tentunya akan membantu masyarakat yang memiliki masalah keuangan.
Aplikasi tersebut bisa kamu unduh di playstore dengan mudah, hal ini dikarenakan pinjol limit tinggi ini sudah mengantongi izin otoritas jasa keuangan (OJK).
Untuk pengajuan pinjol limit tinggi hanya perlu menyiapkan KTP saja, selain itu proses pencairannya juga tergolong cepat pasalnya kamu hanya perlu menunggu beberapa menit saja maka dana akan segera masuk kedalam rekening pribadimu.
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang aplikasi pinjol limit tinggi proses mudah dan cepat, tentunya sudah mengantongi izin dari OJK.
BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Salah Satunya Kredivo 0% dengan Tenor 30 Hari
4 Aplikasi pinjol limit tinggi :
1. Rupiah Cepat
Dana pinjaman yang ditawarkan dari platform rupiah cepat ini cukup tinggi, dengan suku bunga yang dibebankan pada debitur berkisar 0,9% per bulan.
Sementara untuk waktu pengembalian dana yang diberikan juga bervariasi, proses pengajuan sampai pencairannya juga cepat yakni calon nasabah hanya perlu menunggu beberapa menit saja maka dana akan segera masuk ke rekening.
Platform pinjol limit tinggi yang satu ini sangat cocok untuk menjadi solusi disaat kamu sedang memiliki kebutuhan mendesak, selain itu rupiah cepat juga sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
2. AdaKami
Pinjaman online ini menawarkan dana pinjaman hingga Rp80 juta dengan waktu pengembalian maksimal 12 bulan, sementara untuk suku bunga yang dibebankan pada debitur sebesar 1% per bulan.
Dengan tawaran yang menarik tersebut membuat platform yang satu ini digandrungi oleh banyak masyrakat untuk melakukan pengajuan pinjaman.
Selain itu yang lebih menariknya lagi platform ini menawarkan pinjaman tanpa syarat, alias calon nasabah tidak perlu memberikan jaminan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: