5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah di Bawah 1% yang Terdaftar di OJK

5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah di Bawah 1% yang Terdaftar di OJK

5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah di Bawah 1% yang terdaftar di OJK-pinterest-

DISWAY JATENG - Pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol, sudah menjadi kebutuhan Masyarakat Ketika butuh dana darurat. Saat ini makin banyak aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah yang bermunculan. Tak tanggung-tanggung, bunga yang ditawarkan bahkan sampai dibawah 1%.

Pinjol dapat diakses dengan mudah, melalui ponsel dan koneksi internet. Proses pengajuannya pun lebih cepat dan mudah dibandingkan meminjam di bank atau Lembaga keuangan lain. Oleh sebab itu pinjol legal dengan bunga rendah memiliki banyak peminat.

Menariknya lagi, pinjol tersebut sudah legal karena terdaftar di OJK. Jadi sudah dipastikan aman untuk digunakan sebagai solusi pinjol legal dengan bunga rendah di bawah 1%. 

Nah, untuk lebih jelasnya berikut merupakan daftar aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah di bawah 1%.

BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa BI Checking, Prosesnya Mudah dan Cepat Cair Resmi OJK 2024

 

1. Kredit Pintar

Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah yang sudah mempunyai izin dari OJK. Perusahaan fintech ini menyediakan pinjaman mulai Rp. 800 ribu hinga Rp. 20 juta, dengan tenor panjang maksimal 365 hari atau 12 bulan.

Bunga yang dikenakan pinjol kredit pintar di bawah 1%, yakni mulai dari 0,83% per bulan.

2. Akulaku 

Akulaku menjadi aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah di bawah 1%. Bunga yang dikenakan pinjol ini sebesar 0,88% per bulan, dengan pinjaman tenor 12 bulan. Akulaku menawarkan pinjaman dana sebesar Rp. 2 juta hingga Rp. 10 juta.

3. Tunaiku

Aplikasi berikutnya adalah Tunaiku, pinjol legal resmi dari OJK. Suku bunga yang ditawarkan oleh Tunaiku mulai dari 1% per bulan. Untuk jangka waktu pengembalian uang sekitar 6-12 bulan. 

Uang yang dapat dicairkan oleh Tunaiku mulai dari Rp. 2 juta hingga Rp. 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: