6 Pinjol Bunga Rendah Limit Tinggi yang Aman dan Sudah Resmi Terdaftar OJK

6 Pinjol Bunga Rendah Limit Tinggi yang Aman dan Sudah Resmi Terdaftar OJK

Pinjol bunga rendah limit tinggi--

DISWAY JATENG - Pinjol bunga rendah limit tinggi kini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Pinjaman online bisa menjadi salah satu layanan pinjaman yang aman dan cocok untuk Anda gunakan.

Bagi Anda yang saat ini membutuhkan pinjaman online bisa simak artikel ini sampai tuntas. Pasalnya ada beberapa pinjol bunga rendah limit tinggi yang akan direkomendasikan dan aman digunakan.

Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya cek legalitas pinjol bunga rendah dan limit tinggi yang Anda gunakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai risiko merugikan dari jebakan platfrom ilegal.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap aplikasi pinjaman online mana saja yang aman dan terpercaya untuk digunakan. Berikut beberapa pinjol bunga rendah limit tinggi yang aman digunakan terbaru 2024.

BACA JUGA:5 Pinjol Legal Limit Tinggi Tanpa Biaya Admin Resmi OJK yang Aman Digunakan Terbaik 2024

1. Rupiah Cepat

Pinjol bunga rendah limit tinggi pertama, yakni Rupiah Cepat. Anda bisa mengajukan pinjaman dengan proses mudah dan cepat cair.

Untuk suku bunga pinjaman yang ditawarkan mulai dari 2% per bulan. Sedangkan untuk limit pinjaman bisa mencapai Rp50 juta dengan tenor cicilan pinjaman maksimal hingga 12 bulan.

2. Kredit Pintar

Pinjol bunga rendah limit tinggi selanjutnya, yakni Kredit Pintar. Plafon pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp20 juta dengan tenor panjang maksimal 360 hari.

Keunggulan dari Kredit Pintar, yakni bisa mencairkan dana pinjaman hanya dalam beberapa menit saja. Suku bunga yang diberikan mulai dari 0,8% per hari, dan suku bunga tahunan maksimum 11%.

BACA JUGA:7 Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang yang Bisa Langsung Cair dalam 5 Menit

3. Indodana

Indodana merupakan pinjaman online yang menawarkan suku bunga rendah dan limit tinggi. Platfrom pinjaman satu ini menawarkan limit tinggi mencapai Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: