Aman dari Teror, ini 8 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Sudah Resmi Terdaftar OJK
Layanan pinjol tanpa DC lapangan dan aman dari penagihan ke rumah--
DISWAY JATENG - Bagi Anda yang risih atau khawatir dengan penagihan kasar bisa menggunakan pinjol legal tanpa DC lapangan. Pinjaman online saat ini menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan dana darurat dengan proses yang lebih mudah.
Keberadaan debt collector tidak hanya di pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya saja, melainkan di pinjol juga ada. Bagi Anda yang ingin aman dari penagihan pihak ketiga, Anda bisa menggunakan pinjol tanpa DC lapangan.
Pastikan platfrom pinjol tanpa DC lapangan yang ingin digunakan sudah resmi terdaftar OJK. Hal ini bertujuan supaya debitur mengajukan pinjaman tanpa dirugikan oleh penyedia pinjaman online.
Artikel ini sudah merangkum beberapa aplikasi yang aman dan terpercaya untuk digunakan. Berikut pinjol tanpa DC lapangan resmi terdaftar OJK terbaru 2024.
BACA JUGA:4 Layanan Pinjol Syariah Tanpa DC Lapangan yang Menawarkan Limit Tinggi dan Bebas Riba Terbaru 2024
Daftar 8 pinjol tanpa DC lapangan resmi terdaftar OJK
1. Kredit Pintar
Platfrom pinjol tanpa DC lapangan pertama, yakni Kredit Pintar. Produk pinjaman yang ditawarkan seperti bunga rendah dan limit tinggi kepada debitur dan tenor pinjaman bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
2. KoinWorks
Aplikasi pinjol legal berikutnya yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, yakni KoinWorks. Platfrom pinjaman online satu ini menawarkan pinjaman untuk modal usaha kepada debitur.
KoinWorks menawarkan pinjaman dengan bunga rendah mulai dari 0,75% per bulan dengan tenor cicilan maksimal sampai 24 bulan. Sedangkan praktik penagihan yang dilakukan hanya melalui media komunikasi seperti telepon atau sms.
3. KTA Kilat
Pinjol tanpa DC lapangan selanjutnya, yakni KTA Kilat. Pinjaman online satu ini tidak menggunakan jaminana sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:6 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Aman dari Penagihan Kunjungan ke Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: