7 Pinjol Tanpa BI Checking Resmi OJK Terbaik 2024, Pengajuan Pinjaman Tanpa Cek Skor Kredit
Pinjol tanpa BI checking resmi OJK--
DISWAY JATENG - Untuk memenuhi dana darurat, Anda bisa mengajukan pinjaman melalui pinjol. Saat ini tersedia layanan pinjol tanpa BI checking resmi OJK yang aman untuk Anda gunakan.
Tersedia berbagai pilihan aplikasi atau platfrom pinjaman online yang bisa cepat cair tanpa cek skor kredit. Dengan menggunakan pinjol tanpa BI checking resmi OJK Anda tidak perlu khawatir lagi jika saat ini memiliki riwayat kredit buruk.
Pinjol tanpa BI checking resmi OJK tak hanya bisa diajukan tanpa cek skor kredit saja, Anda juga tidak perlu menggunakan jaminan. Penawaran pinjaman yang diberikan memiliki limit kredit mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap aplikasi pinjaman online yang tidak perlu menggunakan skor kredit saat mengajukan pinjaman. Berikut pinjol tanpa BI checking resmi OJK terbaru 2024 yang aman untuk digunakan.
BACA JUGA:4 Pinjol Tanpa BI Checking dan Tidak Ada Debt Collector Penagih Utang yang Datang ke Rumah
Daftar Layanan Pinjol Tanpa BI Checking Resmi OJK
1. Pinjam Yuk
Pinjol tanpa BI checking resm OJK pertama, yakni Pinjam Yuk. Produk pinjaman yang ditawarkan tidak hanya untuk individu saja, melainkan untuk usaha UMKM juga.
Pinjaman online Pinjam Yuk menawarkan limit kredit hingga Rp2 juta khusus pinjaman individu. Sedangkan untuk produk pinjaman UMKM memiliki limit kredit sampai Rp25juta dengan tenor maksimal 12 bulan.
2. Tunaiku
Aplikasi pinjaman online dari Tunaiku memiliki keunggulan seperti bunga rendah di bawah 3% per bulan dan tidak menggunakan biaya admin. Untuk limit pinjaman yang diberikan mulai dari Rp2 - Rp20 juta dengan tenor fleksibel.
Tunaiku tidak menggunakan denda apabila debitur melunasi pinjaman lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Proses layanan pinjaman yang diberikan juga bisa diakses hingga 24 jam.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa BI Checking Resmi OJK, Skor Kredit Buruk Gak Jadi Masalah
3. Akulaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: