5 Ciri Platfrom Ilegal untuk Menghindari Penipuan DC Lapangan

5 Ciri Platfrom Ilegal untuk Menghindari Penipuan DC Lapangan

Penipuan DC lapangan pinjol ilegal --

DISWAY JATENG - Pinjaman online kini marak digunakan sebagian orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan dana mendesak. Penipuan DC lapangan pinjol menjadi salah satu hal yang sering dimanfaatkan oknum untuk mendapatkan keuntungan individu.

Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, pinjol memiliki proses dan pencairan yang jauh lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut, penipuan DC lapangan pinjol seringkali meneror debitur yang sedang membutuhkan dana mendesak.

Bahkan ada beberapa kasus penipuan DC lapangan pinjol yang sampai merugikan debitur hingga menimbulkan penumpuk utang. Karena itu, supaya Anda lebih aman dan terhindari dari risiko merugikan sebaiknya pahami ciri-ciri pinjol ilegal.

Penting diperhartikan, sebelum mengajukan pinjaman Anda harus memastikan platfrom yang digunakan sudah resmi terdaftar OJK. Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan DC lapangan pinjol kepada debitur atau peminjam.

BACA JUGA:3 Cara Mengatasi Data Pribadi Disebar oleh DC Lapangan Pinjol Jika Terlanjur Menggunakan Platfrom Ilegal

Keberadaan debt collector atau DC sebagai penagih pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab sering membuat resah debitur. Hal ini sering kali dialami oleh debitur galbay atau yang sedang menunggak pembayaran cicilan pinjol.

DC lapangan umumnya, akan mengunjungi rumah pada alamat yang sudah terdaftar pada saat mengajukan pinjaman. Perlu diperhartikan, bahwa penagihan DC lapangan juga harus mematuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Ciri Pinjol Ilegal yang Menggunakan DC lapangan

Berbeda dengan oknum debt collector pinjol ilegal yang seringkali menggunakan penagihan kasar kepada debitur. Supaya tehindar dari penipuan DC lapangan pinjol ilegal, penting bagi Anda mengatetahui beberapa ciri pinjaman online ilegal berikut ini:

1. Tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ciri penipuan DC lapangan pinjol ilegal pertama, yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK. Sebelum mengajukan pinjaman Anda bisa cek legalitas sebuah platfrom di web resmi OJK melalui perangkat seluler.

BACA JUGA:6 Cara Agar DC Lapangan Pinjol Berhenti Menganggu dan Melakukan Intimidasi Kepada Nasabah Galbay

2. Informasi seputar biaya dan bunga yang tidak transparan

Platfrom pinjaman online ilegal memiliki informasi biaya dan bunga yang tidak tranparan. Hal ini bisa saja beresiko merugikan kepada debitur karena pihak penyedia pinjaman seenaknya menentukan besaran bunga dan biaya denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: