4 Layanan Pinjol Tanpa BI Checking dan dan Kiat Memilih yang Tepat
4 Layanan Pinjol Tanpa BI Checking dan dan Kiat Memilih yang Tepat -freepik-
DISWAY JATENG- Jika riwayat kredit Anda tidak baik, tidak perlu khawatir karena sekarang ada beberapa aplikasi pinjol tanpa BI checking yang patut Anda pertimbangkan.
Kehadiran layanan pinjol tanpa BI checking ini tentu akan memberikan manfaat bagi calon nasabah yang sebelumnya memiliki riwayat kredit yang buruk. Selain itu, platform-platform tersebut juga telah resmi diizinkan oleh OJK.
Apabila pinjol tanpa BI checking tersebut telah terdaftar di OJK, keamanannya dapat dipastikan. Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana juga menjadi lebih mudah dan cepat.
Inilah yang menarik minat calon nasabah untuk menggunakan aplikasi pinjol tanpa BI checking, karena jangka waktu pembayaran yang ditawarkan juga tergolong cukup lama.
Daftar layanan pinjol tanpa BI checking
1.Dana Cepat
Limit yang ditawarkan oleh layanan pinjol tanpa BI checking cepat ini mencapai Rp10 juta dengan jangka waktu pembayaran mulai dari 1 hingga 12 bulan. Aplikasi ini sudah memiliki izin resmi dari OJK, menjamin keamanannya.
Sementara suku bunga yang diberlakukan cukup rendah, hanya sebesar 3%. Proses dari pengajuan hingga pencairan dana sangat cepat, hanya memakan waktu 7 menit.
Seperti kebanyakan aplikasi pinjol lainnya, persyaratan untuk pengajuan aplikasi ini juga cukup sederhana, hanya membutuhkan KTP dan foto calon nasabah.
2.JULO
Jumlah maksimum yang ditawarkan oleh julo adalah cukup besar, mencapai Rp15 juta, sementara suku bunga yang dikenakan oleh layanan pinjol tanpa BI checking ini sangat rendah, hanya 0,1% per hari.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online untuk Mahasiswa Tanpa BI Checking, Harus Waspada dan Selektif
Sementara itu, tenor pembayaran yang disediakan juga beragam, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pinjaman yang diajukan oleh pengguna. Dengan demikian, pengguna memiliki fleksibilitas dalam menentukan periode pembayaran sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: