8 Cara Pengajuan Pinjaman di Tunaiku

8 Cara Pengajuan Pinjaman di Tunaiku

Aplikasi pinjol limit tinggi, ini cara mengajukan tunaiku-RBTV - Disway-

DISWAYJATENG - Banyak dari kalian yang penasaran dengan Pinjol limit tinggi dari tunaiku? Nah, sebelum lanjut, perlu kalian tahu dulu kalau Tunaiku ini merupakan perusahaan pembiayaan dari Amar Bank yang udah punya legalitas kuat.

Aplikasi Pinjol limit tinggi ini bahkan sudah terdaftar di OJK sejak 2014. Jadi kamu tidak perlu khawatir soal kredibilitasnya. Tunaiku juga sudah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasinya. Sebagai aplikasi financial technology (fintech) besar, Tunaiku hadir sebagai salah satu opsi aplikasi Pinjol limit tinggi yang terpercaya.

Salah satu keunggulan Tunaiku yang menarik adalah mereka menawarkan pinjaman tanpa jaminan (agunan) dan juga Pinjol limit tinggi. Soal tenor pinjaman, Tunaiku menawarkan pilihan hingga 20 bulan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan kalian.

Aplikasi Tunaiku ini jadi salah satu Pinjol limit tinggi hingga 20 juta. Selain itu, proses pembayaran angsuran di Tunaiku juga dipermudah dengan berbagai pilihan metode, baik online maupun offline.

Jadi, bagi kalian yang lagi butuh pinjaman cepat dan terpercaya, Tunaiku bisa jadi salah satu pilihan terbaik nih. Tinggal install aplikasinya, daftar, dan ajukan pinjaman sesuai kebutuhan. Gampang banget kan?

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah, Dijamin Aman dari Teror

Syarat Pengajuan Pinjaman di Tunaiku

Proses mengajukan pinjaman di aplikasi Tunaiku itu sebenarnya cukup gampang. Setelah kamu berhasil buat akun, kamu bisa langsung mengajukan pinjaman dana di aplikasi tersebut. Nanti pihak Tunaiku akan menentukan limit pinjaman yang bisa kamu ajukan, sesuai dengan ketentuan dari OJK.

Untuk syarat-syaratnya pun gak terlalu ribet kok. Yang penting kamu punya data diri yang lengkap, pasti prosesnya bakal lancar. Ini dia syarat-syaratnya:

BACA JUGA:4 Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol, Berikut Dasar Hukum dan Layanan Pengaduannya

1.    Usiamu minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun

2.    Kamu WNI (Warga Negara Indonesia)

3.    Punya rekening bank

4.    Punya penghasilan tetap, bisa karyawan tetap, kontrak, atau wiraswasta

5.    Punya KTP asli yang masih berlaku

6.    Alamat di KTP atau tempat tinggalmu masuk dalam area layanan Tunaiku

Setelah kamu merasa memenuhi syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan kreditnya. Nanti semua proses pengajuannya bisa dilakukan di dalam aplikasi Tunaiku.

Begini cara mengajukan pinjamannya:

1.    Pertama, download dulu aplikasi Tunaiku di Play Store atau App Store ya. Atau kamu juga bisa mengajukan melalui website tunaiku.com

2.    Setelah itu, isi formulir pengajuan yang mencantumkan nomor HP, nomor KTP, dan informasi lainnya

3.    Masukin jumlah pinjaman dan tenor cicilannya. Tunaiku menawarkan pinjaman sampai 20 juta dengan tenor sampai 20 bulan lho

4.    Tunggu proses persetujuan dari Tunaiku, maksimal 24 jam

5.    Kalau disetujui, kamu akan dimintai tanda tangan kontrak dalam 1-3 hari kerja

6.    Setelah kontrak ditandatangani, dana pinjaman akan dicairkan ke rekeningmu

7.    Tunggu sampai dananya masuk rekening ya

Kamu bisa ajukan pinjaman sesuai limit yang Tunaiku tawarkan. Tapi inget, kamu akan kena bunga 3-4% dan denda keterlambatan Rp 150.000/bulan jika telat membayar cicilannya ya.

Itu dia ulasan tentang aplikasi Pinjol limit tinggi dari tunaiku. Sekarang kamu sudah tahu cara agar pengajuan pinjaman di Tunaiku disetujui. Yang penting data diri kamu lengkap dan sesuai. Selain itu, rekam jejak atau catatan kredit di OJK juga harus bagus.

Dengan kedua hal tersebut, besar kemungkinan pengajuan pinjaman kamu akan disetujui oleh pihak Tunaiku. Jadi intinya, siapkan data diri yang lengkap, jaga rekam jejak kredit agar bagus, lalu daftar dan ajukan pinjaman sesuai limit yang ditawarkan di aplikasi Tunaiku.

Dengan begitu, kemungkinan besar pengajuan pinjaman kamu akan disetujui. Gampang kan? Sekarang tinggal kamu praktekkan saja langkahnya. Semoga berhasil ya!(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: