6 Pinjol Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK Cepat Cair, Proses Mudah dan Terpercaya
pinjol bunga rendah terdaftar di ojk--foto ksda jateng
DISWAY JATENG - Bersamaan dengan teknologi, utang juga terus berevolusi dan memberikan banyak kemudahan untuk nasabahnya. Salah satu bukti konkretnya adalah banyaknya perusahaan pinjol bunga rendah yang terdaftar di OJK.
Ada beberapa pinjol bunga rendah yang terdaftar di OJK, masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman namun tidak mampu memenuhi persyaratan bank, dapat menjadikan pinjol ini sebagai alternatif.
Dengan adanya peraturan baru ini, kita bisa sedikit lebih tenang, mengingat perusahaan pinjol bunga rendah yang legal terdaftar di OJK tidak akan memberatkan nasabahnya.
Dibawah ini ada beberapa daftar pinjol bunga rendah yang terdaftar di OJK supaya meringankan debitur saat melakukan pembayaran cicilan dan usahakan jangan sampai galbay (gagal bayar).
BACA JUGA:Ingin Cicilan Ringan? Inilah 5 Daftar Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang Resmi OJK Terbaru 2024
1. Indodana
Indodana memberikan layanan pinjaman, cicilan tanpa kartu kredit, kredit HP, dan layanan Paylater. Adapun, pinjaman yang mereka tawarkan mulai dari Rp 1-8 juta. Tenor yang tersedia mulai dari 1 hingga 3 bulan, dengan suku bunga mulai dari 0,57% hingga 0,8% per harinya.
Sementara untuk layanan PayLater, indodana tidak membebankan bunga untuk tenor 1 bulan. Kemudian untuk tenor di atas 1 bulan, pihaknya akan membebankan nasabah suku bunga 3% plus biaya administrasi 1%, minimum Rp 1.000.
2. PinjamDuit
PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia) memberikan penawaran pinjaman multiguna tanpa adanya agunan, dan pinjaman dengan agunan.
Besaran pinjaman yang mereka berikan untuk layanan tanpa agunan sendiri mulai dari Rp600 ribu hingga Rp10.000.000 dengan bunga per hari 0,07%.
Sementara itu, besaran pinjaman untuk layanan pinjaman dengan agunan diberikan mulai dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar dengan tenor hingga 12 bulan. Selain bunga harian, PinjamDuit juga membebankan biaya layanan harian sebesar 0,32%.
3. Kredivo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: