6 Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK dan Menawarkan Suku Bunga Rendah Terbaru 2024

6 Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK dan Menawarkan Suku Bunga Rendah Terbaru 2024

Pinjol limit tinggi resmi OJK--

DISWAY JATENG - Saat ini Anda bisa mengajukan pinjaman dengan pencairan dalam jumlah tinggi. Pinjol limit tinggi resmi OJK bisa diajukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesakmu.

Pengajuan pinjol limit tinggi resmi OJK mudah dan cepat cair. Anda bisa mengajukan pinjaman lewat HP melalui aplikasi dan isi semua formulir pendaftaran.

Pinjol limit tinggi resmi OJK cukup memberikan keuntungan yang fleksibel kepada nasabah. Bunga yang ditawarkan juga tergolong rendah dan menawarkan berbagai macam keuntungan menarik lainnya.

Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya cek legalitas setiap platfrom di web resmi OJK. Berikut beberapa pinjol limit tinggi resmi OJK yang aman dan terpercaya untuk Anda gunakan.

BACA JUGA:5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar Sepeser Pun, Auto Lepas dari Beban Tagihan

1. KTA Kilat

Platfrom pinjol limit tinggi resmi OJK pertama, yakni KTA Kilat. Aplikasi pinjaman satu ini menawarkan kredit tanpa agunan dengan limit tinggi dan bunga rendah.

Untuk besaran limit yang ditawarkan bisa mencapai Rp20 juta dengan suku bunga di bawah 3% per bulannya. Tak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan tenor panjang untuk memenuhi kebutuhan daruratmu.

Syarat pengajuan pinjaman hanya menggunakan KTP dan dokumen pendukung lainnya. Sistem pembayaran tagihan bisa dilakukan melalui debet otomatis dari rekening bank pribadi.

2. Modalku

Aplikasi pinjaman online Modalku dapat Anda gunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Dengan ini, Anda bisa mencairkan pinjaman untuk berbagai kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:Utang di Bawah 1 Juta Apakah Didatangi DC Lapangan Pinjol? Begini Penjelasan Lengkapnya

Untuk limit pinjaman yang diberikan maksimal sampai Rp30 juta, bahkan bisa lebih jika Anda memenuhi syarat tertentu. Selain itu, untuk bunga pinjaman yang diberikan dikisaran 3% per bulan.

3. Kredit Pintar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: