6 Pinjol Legal Limit Tinggi dengan Bunga Rendah Terbaru 2024, Syarat Mudah dan Cepat Cair
Pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah--
DISWAY JATENG - Berikut beberapa aplikasi pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah yang aman untuk digunakan. Dengan kemudahan pinjaman online, Anda dapat memenuhi kebutuhan dana mendesak dengan syarat mudah dan cepat cair.
Saat ini pinjaman online menjadi alternatif untuk mendapatkan dana darurat. Dengan pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah, Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan menarik.
Sebelum menggunakan pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah, Anda perlu cek legalitas setiap platfrom di web OJK. Hal ini bertujuan supaya Anda tidak terjebak platfrom ilegal yang nantinya bisa merugikan finansialmu.
Kami sudah merangkum beberapa platfrom yang aman dan populer digunakan di 2024. Berikut beberapa pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah yang aman dan sudah diawasi oleh OJK.
BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah yang Cepat Cair dan Aman Digunakan
Daftar aplikasi pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah
1. MauCash
Aplikasi pinjol legal limit tinggi dengan bunga rendah pertama, yakni MauCash. Platfrom pinjaman satu ini menawarkan pinjaman dengan nominal tinggi dan suku bunga rendah yang tergolong rendah.
Untuk limit pinjaman yang ditawarkan maksimal sampai Rp15 juta dengan suku bunga 3% per bulan. Selain itu, tenor cicilan pinjaman tergolong fleksibel, yakni maksimal sampai 18 bulan.
2. Julo
Aplikasi pinjaman online dari Julo juga menawarkan limit tinggi sampai Rp15 juta dengan bunga rendah hanya 0,1% per hari. Selain itu, untuk cicilan pinjaman dapat Anda sesuaikan dengan kemampuan pembayaran utang maksimal 9 bulan.
Platfrom pinjaman satu ini dapat Anda ajukan dengan mudah tanpa syarat ribet. Dengan mengunduh aplikasi di PlayStore atau AppStore saja, dana bisa cair ke rekening pribadimu.
BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Terbaru 2024 Tanpa Jaminan, Legal Terdaftar OJK
3. Kredit Pintar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: