Punya Riwayat Kredit Buruk? Ini yang Harus Dilakukan!

Punya Riwayat Kredit Buruk? Ini yang Harus Dilakukan!

PINJOL - Punya Riwayat Kredit Buruk? Lakukan Hal ini!--

DISWAY JATENG - Punya Riwayat Kredit Buruk? Ini yang Harus Dilakukan! Pinjaman dana tunai bisa melalui perbankan, koperasi hingga pinjman online. Yang menawarkan berbagai kemudahan dalam pengajuannya.

Karena pengajuan pinjaman yang mudah dapat membuat calon nasabah meminjam dalam jumlah banyak bahkan tidak dapat melakukan pembayaran. Yang menyebabkan riwayat kredit buruk yang membuat susah meminjam lagi.

Riwayat kredit buruk merupakan situasi dimana Anda belum, macet atau gagal dalam melakukan pembayaran terhadap pinjaman  yang dimiliki. Hal ini dapat menyebabkan sulitnya pengajuan pinjaman selanjutnya.

Karena riwayat kredit buruk memiliki banyak masalah dan untuk memperbaikinya memerlukan waktu yang lama. Belum lagi saat mengajukan pinjaman ada SLIK OJK yang mampu mengecek riwayat pinjaman yang dimiliki.

BACA JUGA : Begini Cara Menghapus Data Pinjol Lewat HP Supaya Informasi Pribadi Hilang Permanen

Riwayat kredit buruk memiliki rincian yang ditentunkan berdasarkan keterlambatan Anda dalam melakukan pembayaran. Berikut Kredit Skor yang dapat mempengaruhi persetujuan pinjaman Anda.

Skor 1

Skor ini merupakan skor kredit yang paling baik. Karena dengan skor ini nasabah sudah melakukan pembayaran tepat waktu. Baik berupa jumlah pinjaman, bunga pinjaman dan biaya lainnya.

Skor 2

Dalam perhatian khusus, ini berarti Anda pernah menunggak pembayaran pinjaman dana. Mulai dari 1 hingga 90 hari, ini masih cukup aman dan Anda masih dapat mengajukan pinjaman dikemudian hari.

Skor 3

Kurang lancar, skor kredit ini sudah masuk bahaya karena dengan skor ini Anda akan cukup kesulitan mengajukan pinjaman lagi. Karena nasabah tidak melakukan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.

Skor 4

Diragukan skor kredit ini pun membuat Anda menjadi lebih sulit untuk mengajukan pinjaman dana. Sebab nasabah sudah tidak melakukan pembayaran selama 121 hingga 180 hari.

Skor 5

Macet, skor kredit ini yang paling bahaya dan menyulitkan terlebih ketika Anda ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari. Skor ini nasabah tidak melakukan pembayaran lebih dari 180 hari.

Dengan adanya skor kredit ini membuat nasabah menjadi lebih sadar akan melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang diajukan. Dengan melakukan pembayaran dapat mempermudah pengajuan pinjaman.

BACA JUGA : Cara Pemutihan BI Checking dan Simak Skor Kredit Pinjaman!

Riwayat kredit buruk tentu berakibat buruk, untuk mengetahui BI checking terhadap pinjaman yang Anda miliki dapat mengikuti beberapa cara berikut.

Cara mengetahui BI checking secara online:

Buka browser yang Anda gunakan, cari https://idebku.ojk.go.id

Klik menu ‘Pendaftaran’

Cek ketersediaan layanan lalu isi kolom identitas debitur, lalu klik ‘Selanjutnya’

Pemohon mengisi formulir yang diminta dengan lengkap dan benar. Dengan KTP dan NPWP

Setelah pengisian selesai dan tunggu email dari OJK yang sudah diisikan pada saat pendaftaran. Nomor pendaftaran yang diperoleh dapat digunakan untuk mengecek status permohonan pada ‘Situs Layanan’

Tunggu beberapa saat dan OJK akan mengirimkan permohonan melalui email yang sudah didaftarkan

Berikut cara mudah untuk mengetahui BI checking yang Anda miliki, yang dapat memudahkan Anda. Terutama jika akan mengajukan pinjaman di kemudian hari, namun jika mengalami skor yang buruk.

Riwayat kredit buruk tentunya harus dihilangkan untuk memudahkan pengajuan pinjaman caranya mudah. Dengan melakukan pelunasan terhadap pinjaman yang dimiliki namun skor kredit tidak langsung hilang.

Menunggu hingga 60 bulan agar BI checking bersih dan dapat mengajukan pinjaman lagi pada lembaga keuangan. Yang kemudian dapat dilakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui BI checking.

BACA JUGA : Cara Mengecek BI Checking dengan Mudah, Bisa Dapatkan Pinjaman Tanpa Perlu Ribet-ribet

Berikut pembahasan mengenai riwayat kredit buruk mulai dari skor kredit, cara mengecek BI checking, dan pemutihan BI checking. Dengan artikel ini diharap membuat Anda melakukan pembayaran pinjaman tepat waktu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: