Sinergi KPH dengan Kejari Brebes untuk Penanganan Perdata di PTUN

Sinergi KPH dengan Kejari Brebes untuk Penanganan Perdata di PTUN

SINERGI – Kerja sama Perum perhutani KPH Pekalongan Barat dan Balapulang dengan kejaksaan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat dan KPH Balapulang melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama. Dengan Kejaksaan Negeri Brebes, dalam rangka Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hadir dalam acara ini ADM/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito dan ADM/KKPH Balapulang Budi Haryadi, beserta jajarannya serta Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi  beserta jajarannya termasuk segenap Jaksa Pengacara Negara.

ADM/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari Brebes yang siap bersinergi. Perhutani, dalam hal ini KPH Pekalongan Barat melakukan pengelolaan hutan rimba dan KPH Balapulang hutan jati. 

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Kodim Pemalang Adakan Operasi Pasar Murah

“Adanya regulasi atau aturan-aturan yang baru dalam pengelolaan hutan, termasuk terkait dan berhubungan dengan masyarakat," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya perlu bersinergi dan bantuan Kejari untuk pendampingan dalam hal penyelesaian terkait sengketa dan penanganan hukum. Terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Dalam pengelolaan hutan, ada beberapa aspek, yaitu sosial, lingkungan dan produksi. 

“Ketiga aspek tersebut perlu berjalan seirama dan sesuai dengan aturan yang ada", cetusnya.

BACA JUGA:386 Kantung Beras Bansos Dibagikan kepada Warga Rembul Kabupaten Pemalang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi  menyambut baik acara ini.  Penandatanganan kerja sama ini adalah tindak lanjut dari kerja sama yang selama ini sudah dilakukan. Antara Kejaksaan Negeri Brebes dengan Perhutani KPH Pekalongan Barat dan KPH Balapulang. 

“Sinergi ini perlu dilakukan berkesinambungan terus menerus dua arah," ungkapnya.

BACA JUGA:Inovasi Kader dalam Senam Lansia di Desa Cibuyur Kabupaten Pemalang

Menurutnya,  apabila ada masalah yg terkait baik perdata maupun tata usaha negara,kejaksaan mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.  Kejaksaan siap mengawal selaku jaksa pengacara negara bersedia bersinergi dan mengawal dalam pendampingan hukum dan masalah yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: