Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Kemana Harus Mengadu? Berikut Cara Cek Legalitasnya

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Kemana Harus Mengadu? Berikut Cara Cek Legalitasnya

terjerat pinjol ilegal kemana harus mengadu--foto finansial bisnis

DISWAY JATENG - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.

Perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain :

BACA JUGA:170+ Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Februari 2024, Cek Sebelum Mengajukan Pinjaman

  • Pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon
  • Ancaman penyebaran data pribadi
  • Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan
  • Penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjol wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.

Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

BACA JUGA:10 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa KTP Langsung Cair dan Tanpa Jaminan Terbaru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: