Program Pelunasan Utang Pinjol dari Pemerintah, Solusi Lepas dari Beban Tagihan Pinjaman
Program pelunasan utang pinjol dari pemerintah--
Program untuk membantu keringanan utang kedua ini dapat Anda coba. Kriteria penerima keringanan utang yaitu khusus debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan hutang paling banyak Rp5 miliar.
Syarat penerima kedua yaitu, nasabah penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan kredit paling banyak Rp100 juta. Ketiga yaitu, debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Untuk mengajukan program pelunasan utang dari pemerintah ini Anda bisa melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas, yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.
BACA JUGA:15 Hari Lagi Puasa, Ini 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP Bebas Risiko Sebar Data yang Aman untuk Anda
Bagi nasabah yang lolos bisa mendapatkan keringanan seluruh sisa utang mulai dari bunga, denda, dan biaya lainnya. Sedangkan pada jumlah utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan.
Perlu diketahui, bahwa program ini berjalan saat pandemi saja. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengecek pada website resmi DJKN Kementerian Keuangan.
Sebelum mencoba beberapa program pelunasan utang dari pemerintah sebaiknya cek lagi ketentuan dari setiap lembaga. Dengan ini, untuk menghindari kesalahpahaman informasi.
Demikian informasi seputar program pelunasan utang dari pemerintah yang dapat Anda coba. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: