3 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah untuk Memenuhi Kebutuhan Bulan Ramadhan, Legal Terdaftar OJK

3 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah untuk Memenuhi Kebutuhan Bulan Ramadhan, Legal Terdaftar OJK

Aplikasi pinjol bunga rendah jelang bulan Ramadhan--

Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp15 juta dengan tenor maksimal sampai 12 bulan. Selain itu, suku bunga yang diberikan tergolong rendah yaitu 0,1% per hari.

Tak hanya itu, di Julo juga menawarkan berbagai macam promo dan cashback menarik untuk debitur. Untuk mengakses pinjaman debitur cuma butuh mengunduh aplikasi dan isi data diri.

BACA JUGA:10 Cara Melunasi Utang Pinjol Supaya Cepat Lepas dari Beban Tagihan Pinjaman Online

3. Kredit Pintar

Aplikasi pinjol bunga rendah dari Kredit pintar dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mendesakmu jelang bulan Ramadhan. Limit pinjaman yang diberikan maksimal bisa sampai Rp20 juta dengan tenor 360 hari.

Pengajuan pinjaman di aplikasi cukup menggunakan KTP. Jika disetujui, pinjaman bisa langsung ditransfer ke rekening kamu secara realtime.

Suku bunga yang diberikan sebesar 11% pertahun atau jika perbulan maka hanya sekitar 0,8%. Proses pencairan dari pinjaman ini cuma 5 menit, cukup mudah dan cepat bukan?

Itulah beberapa aplikasi pinjaman online yang sudah menurunkan bunga jelang bulan Ramadhan. Apa alasan yang membuat aplikasi tersebut menurunkan bunga pinjaman?

BACA JUGA:6 Daftar Pinjol Resmi Bunga Rendah yang Aman dan Terpercaya, Cocok untuk Modal Usaha Jelang Ramadhan

Sebenarnya, penurunan bunga pinjaman tersebut yaitu sudah disampaikan oleh OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech atau pinjol.

Salah satu yang diatur yakni batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,3 persen sampai 0,1 persen oleh OJK.

Demikian informasi seputar aplikasi pinjol bunga rendah yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak jelang ramadhan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: