Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Berikut Daftar Pinjol Ilegal Tanpa KTP 2024
![Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Berikut Daftar Pinjol Ilegal Tanpa KTP 2024](https://jateng.disway.id/upload/da243dad13cd468f84f38bfd27ad9223.jpg)
Daftar pinjol ilegal tanpa KTP terbaru 2024-Polhukam-
BACA JUGA:Berikut Ini Daftar 7 Pinjol Tanpa BI Cheking 2024, Aman dan Gampang Cara Pengajuannya
3. Suku bunga
Suku bunga untuk Pinjol legal ditentukan secara transparan sesuai dengan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan suku bunga maksimal 0,8 persen per hari dan 24 persen per bulan.
Sebaliknya, Pinjol ilegal sering kali memiliki jumlah bunga dan denda yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh AFPI.
4. Identitas Pinjol
Identitas pinjol legal mencakup identitas pemilik dan alamat kantor, serta catatan yang jelas dan transparan.
Tidak seperti pinjol ilegal, identitas pemilik atau pengelola dan alamat kantor sering kali tidak dapat diidentifikasi atau diungkapkan.
5. Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen di lubang jarum legal mencakup penyediaan layanan pengaduan dan layanan pelanggan yang cepat.
Sebaliknya, di lubang jarum ilegal, layanan pengaduan untuk konsumen biasanya tidak disediakan.
6. Akses ke perangkat peminjam
Pada pinjol legal, akses ke perangkat peminjam terbatas pada data lokasi, kamera, dan mikrofon yang diperlukan agar layanan dapat bekerja.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali meminta semua data pribadi yang tersimpan di perangkat peminjam.
7. Biaya
Pada Pinjol legal, proses penagihan dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh agen penagihan yang telah disertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: