4 Aplikasi Pinjol dengan KTP! Aman, Tidak Perlu Takut Sebar Data!

4 Aplikasi Pinjol dengan KTP! Aman, Tidak Perlu Takut Sebar Data!

PINJOL - Aplikasi Pinjol dengan KTP, Anti Sebar Data!--

DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu pilihan dalam mengajukan pinjaman dana. Karena limit yang beragam dan persyaratan pengajuan yang mudah. Salah satunya aplikasi pinjol dengan KTP, lebih dipilih karena aman, tidak takut sebar data. 

Aplikasi pinjol dengan KTP menjadi salah satu pilihan saat mengajukan pinjaman online. Dengan menggunakan KTP tentunya penyedia jasa dapat mengetahui keberadaan peminjam dana.

Keunggulan lain yang diberikan bukan hanya itu, ada pula yang menawarkan limit tinggi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Aplikasi pinjol dengan KTP ini dapat membuat nasabah menjadi tenang.

Tentunya aplikasi pinjol dengan KTP ini tidak akan menyebarkan data diri terutama jika mengalami telat bayar. Rekomendasi aplikasi ini tentunya sudah legal dan memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

BACA JUGA : 10 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Beserta Cara Penagihan Utangnya

Catat! Aplikasi pinjol dengan KTP berikut memiliki limit tinggi dan pasti pengajuannya cair:

1. Tunaiku

Aplikasi ini memiliki banyak keunggulan yang wajib Anda simak. Mulai dari tanpa adanya verifikasi wajah, tanpa survey bahkan memiliki limit tinggi.

Tunaiku menawarkan pinjaman dengan bunga rendah hanya 1% per bulan dengan limit pinjaman yang tinggi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta. Serta menawarkan tenor pinjaman mulai 6 hingga 20 bulan.

Aplikasi Tunaiku dalam menerima persetujuan pinjaman hanya 24 jam. Pengajuan akan disetujui dalam 1-3 hari dan pencairan dana dilakukan setelahnya mulai 1 hingga 3 hari kerja.

2. Indosaku

Indosaku menjadi aplikasi pinjol dengan KTP berikutnya yang menawarkan pinjaman dana hanya dengan KTP dan bukti penghasilan. Jangan takut data akan disebar karena aplikasi ini sudah memiliki ijin OJK dan sertifikasi ISO 27001.

Menawarkan limit pinjaman yang beragam mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta yang tentunya cukup banyak. Dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 45 hingga 60 hari saja.

Untuk bunga pinjaman pun rendah hanya 0,1% hingga 0,3% perharinya bunga ini berdasarkan analisa kredit skor nasabah. Namun pada Indosaku tidak bisa mengajukan pinjaman lagi apabila belum melunasi pinjaman sebelumnya.

BACA JUGA : 7 Pinjol Legal Modal KTP Tanpa Selfie dan Verifikasi Wajah Terbaru 2024 Langsung Cair Hanya 5 Menit

3. Rupiah Cepat

Aplikasi pinjol berikutnya adalah Rupiah Cepat, aplikasi ini sudah memiliki ijin dari OJK. Dengan demikian nasabah tidak perlu khawatir data pribadi akan disebar jika mengalami gagal bayar.

Rupiah Cepat menawarkan pinjaman dengan bunga rendah hanya 0,2% per hari, sedangkan tenor pinjaman muali 1 hingga 12 bulan. Bukan hanya itu limit pinjaman yang ditawarkan mulai Rp 200 ribu hingga Rp 50 juta.

Jangan khawatir untuk proses pengajuan dan pencairan cepat hanya memerlukan waktu 10 menit saja. Adan keuntungan lain saat Anda menjadi nasabah setia Rupiah Cepat akan banyak kupon potongan yang ditawarkan.

4. Danamas

Danamas aplikasi ini menjadi aplikasi pinjol dengan KTP, pencairan pinjaman tunai hanya 1 x 24 jam sejak pinjaman yang diajukan disetujui.

Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan limit hingga Rp 7.5 juta dengan tenor pinjaman hingga 3 bulan. Bunga pinjaman yang ditawarkan pun rendah dan untuk pengajuan pinjamannya mudah.

Ada beberapa syarat mengajukan pinjaman pada Danamas mulai dari KTP serta berusia minimal 21 tahun merupakan WNI. Untuk mengajukan pinjaman tentunya harus memiliki jaminan untuk membayar pinjaman.

Baik menggunakan slip gaji maupun memiliki usaha produktif yang mampu melunasi pinjaman. Yang paling penting adalah memiliki rekening dari Bank Sinarmas.

BACA JUGA : Aplikasi Pinjol Legal Syariah! Sesuai Syariat Islam dan Pasti Cair!

Dengan menggunakan aplikasi pinjol dengan KTP diatas membuat platform menjadi lebih mudah menyetujui pinjaman Anda. Jangan risau, aplikasi ini tentunya sudah memiliki ijin dari OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: