Ini 6 Bahaya Menyerahkan KTP ke DC Lapangan Pinjol untuk Mengajukan Pinjaman Ilegal

Ini 6 Bahaya Menyerahkan KTP ke DC Lapangan Pinjol untuk Mengajukan Pinjaman Ilegal

Bahaya KTP diserahkan ke DC lapangan pinjol--

Sebagian kasus dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan pinjaman lewat debt collector yakni adanya penipuan identitas. Pencurian data tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi peminjam yang tidak beruntung.

5. Sikap Penagihan yang Tidak Profesional

Penagihan oleh debt collector lapangan yang beroperasi biasanya tidak profesional. Beberapa penagihan dari oknum ilegal tentu saja tidak etis dan merugikan kenyamanan nasabah.

6. Utang yang Diperpanjang dan Sulit Dibayar

Pinjaman online yang diajukan oleh debt collector seringkali mengalami kesulitan pembayaran utang. Nasabah bisa saja terjebak dalam siklus utang berkepanjangan karena adanya biaya tambahan dan bunga selangit.

Itulah risiko jika debitur nekat mengajukan pinjaman melalui debt collector lapangan. Hal ini biasanya dilakukan oleh oknum ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:90 Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Terbaru 2024 Mulai dari Bunga, Denda, dan Biaya Lainnya

Untuk menghindari bahaya dari penyerahan KTP sebagai pengajuan pinjaman di debt collector ilegal, penting untuk berhati-hati saat menggunakan layanan pinjol. Pastikan Anda mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol yang sudah ada izin dari OJK.

Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya baca dan pahami ketentuan yang diberikan dengan cermat. Nasabah juga jangan ragu bertanya kepada penyedia pinjaman mengenai biaya, bunga, dan ketentuan lainnya.

Jika Anda diperlakukan tidak adil, laporkan masalah tersebut kepada otoritas yang berwenang. Hal ini dapat menjerat oknum nakal yang menyalahgunakan data nasabah dan bisa dipidana, ya.

Demikian informasi seputar bahaya menyerahkan KTP untuk mengajukan pinjaman lewat DC lapangan pinjol yang perlu diperhatikan oleh debitur. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: