Kapan DC Lapangan Adapundi Datang ke Rumah? Berikut Tips Hindari Penagih Utang Pinjol

Kapan DC Lapangan Adapundi Datang ke Rumah? Berikut Tips Hindari Penagih Utang Pinjol

kapan dc lapangan adapundi datang kerumah--foto jabarekspres.com

DISWAY JATENG - Pinjol Adapundi ini menjanjikan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, bahkan limitnya mencapai Rp50 juta. Namun, bagi nasabah yang gagal bayar atau galbay perlu bersiap-siap kapan DC lapangan Adapunci datang ke rumah. 

Adapundi telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pinjol legal. Dengan statusnya tersebut, pihak Adapundi akan menurunkan Debt Collector (DC) lapangan bagi debitur yang melakukan galbay. DC lapangan Adapundi datang ke rumah sesuai aturan yang berlaku.  

Lalu, kapan DC lapangan Adapundi akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan utang piutang? Nasabah perlu tahu agar tidak panik atau lebih menyiapkan diri jika DC lapangan menagih tunggakan.

Menurut informasi yang tertera di situs web Adapundi, DC lapangan Adapundi akan datang ke rumah peminjam jika debitur mengalami hal sebagai berikut :

BACA JUGA:Apakah Pinjol JULO Ada DC Lapangan yang Datang ke Rumah? Kenali Risikonya Jika Nasabah Telat Bayar

  • Peminjam melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan, seperti menyebarkan informasi negatif.
  • Peminjam telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran.
  • Peminjam telah mengabaikan atau menolak panggilan dari pihak Adapundi.

DC lapangan Adapundi akan membawa surat tagihan dan meminta peminjam untuk segera melakukan pembayaran pinjamannya.

Perlu diketahui oleh masyarakat luas, DC lapangan Adapundi akan datang ke rumah peminjam pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB. DC lapangan Adapundi akan datang ke rumah peminjam jika peminjam mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama lebih dari 30 hari.

DC lapangan Adapundi akan datang untuk memberikan peringatan dan menanyakan alasan keterlambatan pembayaran. Namun, dalam praktiknya, DC lapangan Adapandi bisa datang ke rumah peminjam lebih awal yaitu setelah keterlambatan pembayaran selama 14 hari.

Jika peminjam tidak dapat membayar pinjamannya, DC lapangan akan menawarkan solusi-solusi yang dapat membantu peminjam menyelesaikan kewajibannya.

Namun, perlu diingat bahwa DC lapangan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, seperti :

  • Melakukan pencemaran nama baik.
  • Melakukan intimidasi atau ancaman.
  • Melakukan kekerasan fisik atau verbal.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Datang Tiap Hari, Apakah Boleh? Begini Tips Mengatasinya Agar Tidak Mengganggu

Risiko Galbay yang mungkin dihadapi oleh pengguna AdaPundi pada tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut :

1. Masuk Daftar Hitam

Nama pengguna berpotensi masuk ke dalam daftar BI Checking atau SLIK OJK, yang akan menghambat kemampuan mereka untuk mengajukan pinjaman di tempat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: