Pemilu 2024, Jangan Lupakan Peran Penting Saksi

Pemilu 2024, Jangan Lupakan Peran Penting Saksi

Pemilu 2024--

Rusliyanto

Mahasiswa Magister Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro

PEMILU Tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi, agar proses Pemilu berjalan dengan LUBER dan JURDIL sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Salah satu komponen yang dapat mendukung terlaksananya Pemilu berjalan sesuai dengan asas tersebut adalah peran saksi di TPS yang harus disiapkan dengan baik oleh peserta Pemilu.

Saksi TPS, sebagaimana diuraikan dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang disusun oleh Bawaslu RI, menyatakan saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/ Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Setiap Peserta Pemilu Tahun 2024 hanya diperkenankan untuk menugaskan dua saksi yang diperbolehkan mewakili Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik, atau calon anggota DPD di dalam satu TPS pada satu waktu.

Saksi peserta Pemilu perlu dibekali pengetahuan mengenai teknis kepemiluan dengan baik, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saksi yang nantinya ditugaskan, harus mengerti dan memahami hal berikut:

1. Waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara diupayakan untuk hadir sebelum waktu dimulainya pencoblosan persiapan logistik di TPS, apakah sudah terpenuhi.

2. Ketentuan suara sah dan suara tidak sah.

3. Kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

4. Tata cara mengisi formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS.

Setelah mengerti dan memahami ketentuan mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara, selanjutnya harus juga memahami tugas sebagai saksi TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti:

1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.

2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: