Daftar Pinjol Legal yang Tutup Terbaru
![Daftar Pinjol Legal yang Tutup Terbaru](https://jateng.disway.id/upload/bf522b394d4ecf63c0ddbe50dd8f56ab.jpg)
PINJOL - Pinjol legal yang sudah tutup terbaru!--
DISWAY JATENG - Daftar Pinjol Legal Tutup! Ada Pinjol yang Sering Anda Gunakan? Pinjaman online atau pinjol semakin marak di Indonesia, terdapat yang legal dan illegal. Namun, pinjol legal semakin berkurang jumlahnya.
Pinjol Legal Tutup semakin banyak dari tahun ke tahun, yang membuat pinjol legal akan semakin sedikit jumlahnya. Hal ini berbanding terbalik dengan pinjol illegal yang tidak resmi atau tidak diawasi OJK.
Dengan banyaknya platform pinjol legal tutup akan banyak resiko buruk yang terjadi. Terutama bagi pencari dana tunai yang cepat, mudah dan tentunya memiliki label resmi yang diawasi OJK yang membuat pencari dana tunai merasa tenang.
Pinjol legal tutup semakin lama semakin banyak berdasarkan data yang dihimpun dari platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 2020 lalu terdapat banyak aplikasi pinjol yang tutup dan hanya tersisa 157 perusahaan penyedia jasa. Sedangkan pada 2023 ini, tercatat hanya ada 101 perusahaan pinjol yang dapat bertahan yang berarti ada penyusutan besar yang terjadi.
BACA JUGA : 4 Cara Kabur dari DC Pinjol Legal atau Ilegal Paling Aman Supaya Tidak Dikejar Penagih Setiap hari
Berikut beberapa pinjol legal tutup padahal sudah memiliki ijin dari OJK:
1. PT. Danafix Online Indonesia (Danafix)
Pinjol Legal Tutup yang pertama adalah Danafix, hal ini dilakukan sendiri oleh perusahaan sesuai pada Pasal 78 ayat (1) PJOK 10/2022. Pasal ini membahas tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Hal ini ditetapkan pada 29 Agustus 2023 lalu, keputusan ini diberlakukan sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK tanggal 8 September 2023. Yang berarti secara resmi Danafix ditutup karena sudah tidak memiliki dana.
Tidak memiliki dana lagi berarti sudah tidak ada dana lagi yang dapat dipinjamkan pada calon peminjam. Juga perusahaan tidak memiliki portofolio pengelolaan pinjaman atau tidak memiliki investasi.
Portofolio ini biasanya digunakan untuk mengawasi kelompok investasi yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan jangka panjang dan toleransi perusahaan. Yang berarti perusahaan ini sudah tidak memiliki dana lagi untuk melanjutkan usaha pinjaman ini.
BACA JUGA : 20 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan, Aman dan Tidak Melakukan Kekerasan Jika Menagih Hutang
Jembatan Emas
Pinjol Legal Tutup berikutnya adalah Jembatan Emas atau PT. Akur Dana Abadi. Perusahaan pinjaman ini telah mengumumkan penutupan perusahaan pinjaman ini pada 30 September 2023 lalu.
Jembatan Emas mengembalikan ijin pinjaman online yang diberikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada mereka. Jembatan emas melakukan penutupan perusahaan pinjaman online ini karena beberapa sebab.
Diantaranya, perusahaan ini memiliki kesulitan dalam pemodalannya sehingga tidak bisa menawarkan pinjaman pada calon nasabah maupun nasabah yang sudah menggunakannya. Karena untuk melanjutkan perusahaan pinjol butuh modal besar.
Modal yang dibutuhkan jika Jembatan Emas akan melanjutkan perusahaannya yakni dengan ketentuan modal Rp 2,5 miliar. Dengan alasan yang serupa yaitu sulitnya dalam melakukan penagihan pinjaman pada nasabah.
BACA JUGA : 5 Resiko Galbay Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan, Gak Cuma Didatangi Debt Collector ke Rumah
Pinjol Legal Tutup tersebut disebabkan oleh banyak faktor mulai dari kegagalan dalam melakukan penagihan pinjaman. Untuk menghindari hal ini diharapkan penyelenggara pinjaman untuk melakukan beberapa hal.
Mulai dari menggencarkan penagihan pinjaman pada nasabah yang melakukan pinjaman. Bukan hanya itu perlu juga dilakukan pengecekan serta monitoring pada peminjam dana agar tidak macet dalam pembayarannya.
Berdasarkan data yang statistic Fintech Lending Mei 2023 yang dipublikasikan OJK Juli 2023 lalu, didapatkan data bahwa resiko kredit secara agregat atau banyaknya uang yang beredar pada suatu perekonomian.
Data agregat pada 90 hari (TWP90) berada pada 3,36% pada Mei 2023, mengalami peningkatan dari April yang hanya 2,82%. Yang berarti keberhasilan penyelenggara P2P lending (TKB90) secara agregat pada 96,64%.
Pada hal ini, diharapkan nasabah yang melakukan pinjaman melakukan persyaratan seusai aturan terutama saat pembayaran agar tidak ada lagi pinjol legal yang tutup. Yang berakibat semakin sedikitnya aplikasi pinjol legal yang dapat digunakan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: