5 Layanan Pinjaman 300 Langsung Cair Tanpa KTP, Syarat Mudah dan Aman Digunakan
Pinjaman 300 ribu langsung cair tanpa KTP--
DISWAY JATENG - Pinjaman 300 ribu langsung cair tanpa KTP langsung cair bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Pengajuan pinjaman uang dapat Anda lakukan tanpa harus menyertakan KTP sebagai syarat.
Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan jangan sampai gunakan aplikasi atau platfrom pinjol ilegal. Pastikan aplikasi pinjaman 300 langsung cair tanpa KTP aman dan sudah mendapatkan izin dari OJK di 2024.
Apabila sudah mendapatkan izin resmi dari OJK, pengguna nggak bakalan kena tipu atau ada risiko penyalahgunaan data. Kami sudah merangkum beberapa pinjaman 300 ribu langsung cair tanpa KTP dan menawarkan banyak fitur menarik.
Aplikasi pinjaman 300 ribu langsung cair tanpa KTP ini memungkinkan pencairan cepat tanpa memerlukan rekening bank. Berikut 5 aplikasi layanan pinjaman cair 300 ribu tanpa KTP langsung cair yang aman digunakan.
BACA JUGA: Pinjol Sudah Lunas Tapi BI Checking Belum Bersih? ini 6 Penyebab dan Solusi Supaya Cepat bersih
Aplikasi pinjol 300 ribu langsung cair tanpa jaminan KTP
1. Kredivo
Aplikasi pinjaman 300 ribu tanpa KTP langsung cair yang pertama yaitu Kredivo. Platfrom ini menyediakan layanan kredit seperti belanja online berupa paylater, bayar tagihan, atau cash out.
Menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp50 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Khusus pengguna premium bisa mendapatkan cicilan dengan bunga 2,6% per bulan.
Pengguna tidak perlu mengupload KTP untuk mengajukan pinjaman, cukup menyertakan nomor telepon. Proses pencairan pinjaman hanya membutuhkan waktu kisaran 5 menit setelah disetujui.
2. Tunaiku
Tunaiku merupakan pinjaman online yang dikelola oleh Amar Bank. Platfrom pinjol tanpa KTP cair ke e-wallet ini menawarkan pinjaman tanpa jaminan mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta.
Pengguna tidak perlu menyertakan KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman. Anda hanya perlu selfie dan nomor telepon yang aktif untuk mencairkan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: