Peraturan Terbaru OJK Tentang Fintech, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Terbaru OJK Tentang Fintech, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

peraturan ojk tentang fintech--foto homecare24

DISWAY JATENG - Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan pengawasan terhadap transaksi fintech. Peraturan OJK tentang fintech lebih sering disebut dengan POJK layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

POJK LPBBTI terdiri atas peraturan OJK tentang fintech gagal bayar, larangan kegiatan lending sekaligus sanksi yang dikenakan kepada pelanggar. Ada pula peraturan OJK tentang tata cara penagihan fintech yakni sebagai berikut:

Aturan Bunga Fintech 

Fintech selain diawasi oleh OJK juga dalam naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

Pinjol resmi pasti berada di bawah naungan AFPI dan mendapatkan izin dari OJK. Ketentuan bunga berdasarkan SK pengurus AFPI 02/2020 diantaranya adalah:

  1. Total bunga, biaya pinjaman maupun biaya lain tidak boleh memiliki bunga flat lebih dari 0.8 % per hari. Bila ada keterlambatan dendanya tak boleh melebihi 0.8 % per harinya. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang artinya bila digabungkan maksimal hanya mencapai 1.6 % per hari.
  2. Jika pinjamannya bertenor 24 bulan maka total biaya bunga, biaya lain termasuk keterlambatan dan biaya pinjaman maksimal 100 % dari nilai prinsip pinjaman.

BACA JUGA:Awas Jangan Terjerat! Update Daftar 173 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK, Cek Selengkapnya

Larangan Kegiatan lending

Ada beberapa larangan yang diberlakukan kepada fintech dalam menjalani usahanya. Aturan tersebut tercantum pada pasal berikut ini :

1. Pasal 36

Dalam menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam harus memakai perjanjian baku yang tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian baku ini pada ayat 1 yakni sebagai berikut : 

  • Melakukan pengalihan tanggungjawab atau kewajiban pengelenggara kepada penggunanya
  • Menyatakan pengguna tunduk pada peraturan baru, lanjutan, tambahan atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara ketika pengguna memanfaatkan layanan nya

2. Pasal 39

Penyelenggara tidak boleh memberikan data atau informasi terkait pengguna kepada pihak ketiga dengan cara apapun.

3. Pasal 43

Penyelenggara tidak boleh menjalankan usahanya dengan cara berikut:

  • Bertindak sebagai penerima atau pemberi pinjaman
  • Memberikan jaminan dalam segala bentuk terkait pemenuhan kewajiban
  • Menerbitkan surat utang atau memberikan rekomendasi kepada pengguna
  • Publikasi informasi fiktif dan menyesatkan
  • Memberikan penawaran layanan kepada masyarakat melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna
  • Mengenakan biaya kepada pengguna bila mengajukan pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: