Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kabupaten Tegal

Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kabupaten Tegal

SERAHKAN - Sekda Kabupaten Tegal didampingi kepala Bapenda menyerahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi kepada Pj Bupati Tegal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

“Seperti Undang-undang Cipta Kerja atau Undang-undang terkait sinkronisasi kewenangan,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan, di tahun 2024 penetapan PAD di sektor pajak daerah ditetapkan Rp222.940.270.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: