Kenali Tips Memilih Perusahaan Leasing Motor dengan Cara Kerjanya, Berikut Daftarnya

Kenali Tips Memilih Perusahaan Leasing Motor dengan Cara Kerjanya, Berikut Daftarnya

perusahaan leasing motor--foto pricebook

DISWAY JATENG - Dewasa ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan. Kemudahan ini muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan, atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari pengertian ini dapat kita garis bawahi bahwa yang dipinjamkan oleh leasing adalah berupa barang, bukan dana cair. Sebagai contoh, jika kalian pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, perusahaan leasing akan memesankan dan membelikan terlebih dahulu motor tersebut untuk kalian, bukan memberikan dana kepada kalian secara langsung.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual-beli secara kredit. Beragamnya produk dapat dibeli secara kredit ikut memengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan. Ada perusahaan pembiayaan yang secara fokus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronik dan kebutuhan rumah tangga, ada pula yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun, yang mungkin paling sering kalian dengar adalah perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Kewajiban kalian selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor beserta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing. Umumnya, perusahaan leasing ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu pemegang merek tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

BACA JUGA:Telat Bayar Cicilan Motor Ditarik, Nasabah Ngamuk di Kantor Leasing

Memilih Perusahaan Leasing

1. Perhatikan Harga Penawaran dan Jangka Waktu Pembayaran

Bila telah yakin dengan kinerja perusahaan leasing, perhatikan pula harga penawaran dari pihak leasing. Hitung dengan cermat, apa yang akan kalian dapat dan kewajiban apa yang harus dilunasi dari tawaran menggiurkan uang muka rendah (down payment).

2. Syarat Leasing

Tentu setiap perusahaan leasing memiliki syarat dan ketentuan masing-masing yang ditetapkan kepada calon pengguna jasa kreditnya. Namun, umumnya kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit kalian. Berikut dokumen-dokumen yang umum diminta pihak leasing:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji.

3. Ada Tidaknya Asuransi Selama Masa Kredit

Setelah setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, kalian juga perlu memikirkan ada tidaknya asurasi selama masa kredit berlangsung. Hal ini penting guna menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan apabila terjadi musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraannya.

4. Cari Tahu Reputasi dan Lokasi Leasing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: