Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Takut, Inilah Solusi dan Tipsnya Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
cara pinjol ilegal menjebak nasabah--foto merdeka.com
DISWAY JATENG - Pinjol atau pinjaman online memang menawarkan banyak kemudahan bagi nasabah untuk mengambil pinjaman. Karena terdesak oleh kebutuhan dana darurat, banyak orang yang minim pengetahuan akhirnya terjebak pinjol ilegal.
Mereka pun akhirnya mengalami berbagai kerugian. Sebelum kalian masuk dalam jebakan pinjol, kenali tanda-tanda pinjol menjebak para calon nasabah. Ikuti penjelasan berikut ini agar tidak tertipu pinjol ilegal yang merugikan, kalian juga bisa menyelesaikannya dengan cara berikut.
Cara Umum Pinjol Ilegal Menjebak Nasabah
1. Jangka Waktu Pelunasan Sangat Singkat
Selain suku bunga yang tinggi, umumnya waktu pelunasan pun sangat singkat. Bahkan, ada juga beberapa pinjol ilegal yang menagih utang tidak sesuai dengan waktu tenor.
2. Fee Tinggi dan Dipotong Langsung dari Pinjaman
Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman, mereka akan langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi, yaitu mencapai 40% dari pinjaman. Lalu, fee tersebut akan langsung dipotong dari pinjaman.
BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan
3. Penagih Tidak Beretika ketika Menagih
Ini adalah risiko tidak membayar pinjol yang umum dialami. Tidak hanya kalian, orang-orang yang ada di kontakmu pun akan diteror jika kalian telat membayar. Tidak ada etika sama sekali dalam menagih pinjaman.
4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan Pelanggan
Kalian pun tidak dilindungi layanan pengaduan apa pun. Dalam hal ini, kalian akan benar-benar mendapatkan kerugian maksimal.
5. Aplikasi Pinjol Ilegal Meminta Izin Mengakses Kontak
Jebakan pinjol ilegal selanjutnya adalah meminta izin untuk mengakses kontak. Kemudian, setelah berhasil mengakses kontak, mereka akan menggunakannya untuk meneror orang-orang dalam kontak tersebut apabila kalian tidak segera membayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: