Mau Daftar Pinjol? Begini Tips Aman Ajukan Pinjol Resmi OJK
![Mau Daftar Pinjol? Begini Tips Aman Ajukan Pinjol Resmi OJK](https://jateng.disway.id/upload/979225fa0ef93be92ef697b58c58de87.jpeg)
MUDAH. Tips aman mendaftar dan memilih pinjol resmi yang terdaftar OJK-gambar diambil dari google-
DISWAY JATENG - Maraknya pinjol (pinjaman online) ilegal sering menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang dari mereka mengalami perlakuan tak etis bahkan sampai diteror saat ditagih pinjol ilegal. Otoritas Jas Keuangan (OJK) sudah menghimbau masyarakat agar mengajukan pinjaman ke pinjol resmi yang sudah diawasi.
OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk negara berlandaskan UU No. 21 tahun 2011. Lembaga ini berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Masyarakat harusnya pintar dalam memilah pinjol resmi/legal. Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan setiap moment. Seperti pada moment Lebaran Idul Fitri 2021, Satgas menemukan 86 pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Total ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan.
Contoh kasus yang terjadi pada akhir-akhir ini menunjukan masih ada perilaku masyarakat yang dinilai kurang hati-hati. Misalnya, mengajukan pinjaman melebihi kemampuan bayar dengan kerugiannya bukan hanya dililit hutang, bahkan yang paling parah bisa kehilangan pekerjaan dan teman dekat.
BACA JUGA: Ketahui 5 Tips Aman Utang ke Pinjol, Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tips aman untuk ajukan pinjol resmi untuk meminimalisir terjerat hutang serta praktik penagihan yang tidak etis. Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjaman online resmi dan dapat dipercaya. Periksa daftar pinjol resmi OJK secara berkala sebelum mengajukan pinjaman.
Ingat! Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta peraturan OJK. Serta tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Untuk antiispasi, kenali juga aspek perlindungan hukum nasabah. Jika suatu hari terjadi masalah, cari tahu bagaimana cara menyampaikan pengajuan ke pihak berwajib. Hubungi Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157.
Berikut beberapa tips aman mengajukan pinjol resmi OJK:
1. Memahami Ketentuan dan Kontrak Perjanjian
Hal ini mencakup ke cara penagihan (misal, lewat telepon), denda, bunga, dan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan oleh pinjol resmi tersebut.
BACA JUGA: Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Takut, Inilah Solusi dan Tipsnya Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Baca dan pahami ketentuan kontrak tersebut sebelum mengambil tawaran pinjaman. Dengan demikian, Anda akan mengetahui bagaimana aturan mainnya dan mengikuti ketentuan tersebut.
2. Menyesuaikan dengan Kesanggupan Membayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: