Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Jajaki Kerjasama Bareng LPPOM
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan bersama pihak LPPOM Jawa Tengah-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya mempermudah mendapatkan sertifikasi halal untuk pelaku usaha UMKM kini dijajaki Dinas Koperasi UKM Perdagangan, bersama Lembaga Pengujian Pangan Obat dan Kosmetik LPPOM Jawa Tengah.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan, Rudi Imam Kurniawan didampingi Kabid UKM Sunarso menyatakan pihaknya kini tengah mempelajari materi kerjasama atau proposal yang diajukan pihak LPPOM Jawa Tengah.
"Jadi LPPOM tersebut sifatnya akan mengaudit kelengkapan pengajuan sertifikasi halal yang dilakukan pelaku UMKM," ujanrya Jumat 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Ditugaskan Kawal Pemilu dan Pilkada
Sementara yang berhak menetapkan atau memberikan sertifikat halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pihaknya menyatakan saat ini jumlah pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) tercatat sebanyak 117.255.
"NIB tersebut merupakan semacam KTP nya pelaku UMKM. Dan untuk mendapat Nomor Induk Berusaha menjadi kewenangan DPMPTSP yang mengeluarkannya," cetusnya.
Dinas Koperasi UKM Perdagangan bisa memfasilitasi pembuatan NIB yang terintegrasi secara electronik secara gratis dan tidak dipunggut biaya serupiahpun.
"Sesuai regulasi yang ada nanti per 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman harus bersertipikat halal," paparnya.
Kedepannya hingga tahun 2026 semua produk tidak hanya makanan dan minuman, seperti pakaian dan semuanya harus sudah bersertipikat halal. Terkait fasilitasi sertipikat hala bisa melalui selldeclare maupun reguler .
BACA JUGA:Polres Tegal Berbagi Peduli dengan Penghuni Rumah Tidak Layak Huni
"Dimana reguler fasilitasi dilakukan oleh provinsi, dan selldeclare merupakan pelatihan dan seleksi untukj menjadi pendamping yang handal" ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: