Terapkan Zero Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Tegal

Terapkan Zero Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Tegal

TERJARING - Razia pengguna knalpot brong yang kembali dimassifkan Satlantas Polres Tegal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Langkah awal mewujudkan zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal ditempuh Satlantas Polres Tegal

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andrani STK SIK menyatakan bahwa knalpot tidak standar atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan. Akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.

BACA JUGA:SMK Negeri 2 Slawi Bimbing Siswa SLB Bercocok Tanam

"Hal ini sesuai dengan arahan kapolda Jateng melalui dirlantas. Dimana penertiban knalpot brong sebagai langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan," ujarnya.

Knalpot tersebut kerap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan. Pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Polres Pemalang Sita Puluhan Knalpot Brong

"Di sana mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ungkapnya. 

Pada kurun waktu 2 hari sejak tanggal 3 hingga 4 Januari 2023. Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot brong sebanyak 15 orang, dan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Evaluasi Kegiatan  

"Kami mewajibkan mereka yang terjaring dalam razia untuk mengganti dengan knalpot  standar di tempat saat ingin menukar barang bukti," tegasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: