Simak 6 Keunggulan PayLater Daripada Kartu Kredit, Proses Cepat dan Mudah

Simak 6 Keunggulan PayLater Daripada Kartu Kredit, Proses Cepat dan Mudah

keunggulan paylater--foto tangerang news

DISWAY JATENG - Beli sekarang dan bayar nanti (Buy Now Pay Later) menjadi salah satu alternatif pembayaran belakangan ini. Hadirnya paylater mengusung konsep baru untuk kemudahan berbelanja, salah satunya proses persetujuan yang sangat mudah.

Persyaratannya pun lebih ringkas dan cepat dibandingkan pengajuan kartu kredit. Bahkan layanan ini disebut-sebut sebagai pengganti kartu kredit karena berbagai kemudahan yang diberikan.

Sifat dari kartu ini independen sehingga tidak ada ikatan dengan bank tertentu. Namun dari segi fasilitas dan layanan yang diberikan dijamin akan memuaskan konsumen.

Keunggulan Paylater daripada Kartu Kredit :

1. Suku Bunga 0%

Suku bunga dengan 0% menjadi ciri khas dan kelebihan tersendiri di aplikasi Paylater. Dengan rendahnya suku bunga tidak akan memberatkan pelanggan saat membayar tagihannya.

Hal ini berbeda dengan kartu kredit yang rata-rata menerapkan suku bunga antara 2% hingga 2,5%. Sehingga saat tagihan kartu dalam sebulan mencapai Rp.10 juta maka bunga per bulan sebesar Rp.250 ribu.

BACA JUGA:6 Daftar Aplikasi Paylater Tanpa BI Checking Legal Resmi OJK, Cepat Cair dan Terpercaya

2. Banyak Promo dan Cashback

Aplikasi paylater selalu memberikan promo menarik untuk setiap belanja produk tertentu. Promo tersebut tidak bersifat flat dan waktunya pun tidak menentu tergantung vendor produknya.

Selain promo juga ada cashback untuk pembelian dalam jumlah tertentu. Umumnya cashback ini tidak bisa ditarik secara tunai dan hanya bisa digunakan untuk berbelanja di produk selanjutnya.

3. Tenor Angsuran Lama

Tenor angsuran adalah lama dibayarkannya tagihan aplikasi paylater yang kalian miliki. Di paylater tenor angsurannya cukup lama sekitar 40 hari sejak kartu tersebut diaktifkan. Bahkan mencapai 3,6, dan 12 bulan juga tersedia.

Sehingga saat mencapai limit maka kalian perlu membayar tagihan tersebut sebelum 40 hari. Jika lebih dari waktu tenggang tersebut maka akan dikenakan biaya penalti di bulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: