Ketahui 6 Keuntungan Memakai Kartu Kredit Syariah, Tanpa Bunga dan Riba!

Ketahui 6 Keuntungan Memakai Kartu Kredit Syariah, Tanpa Bunga dan Riba!

keuntungan kartu kredit syariah--foto dream.co.id

DISWAY JATENG - Memiliki kartu pembiayaan syariah atau yang biasa dikenal sebagai kartu kredit syariah, mempunyai banyak keuntungan untuk penggunanya.

Produk perbankan satu ini, akan membantu terutama di saat yang genting ketika sedang tidak memiliki uang tunai. Selain itu, keuntungan kartu kredit syariah dapat memberikan kelancaran untuk transaksi finansial sehari-hari. Asalkan kalian menggunakannya dengan bijak.

Keuntungan Memiliki Kartu Kredit Syariah

Kartu pembiayaan syariah adalah sejenis kartu kredit yang prinsipnya memakai hukum Islam. Artinya, kalian tetap bisa menikmati fasilitas pembiayaan tanpa khawatir terkena riba.

1. Jaringan Transaksi Luas

Sama halnya dengan kartu kredit konvensional, syariah card juga didukung oleh jaringan transaksi yang luas. Karena penerbit syariah card didukung oleh penyedia jaringan transaksi untuk produk pembayaran yang menjangkau seluruh dunia, salah satunya seperti VISA.

BACA JUGA:Kredit HP Online: Simak Pengertian dan Keunggulannya yang Harus Kamu Tahu, Tanpa DP dan Kartu Kredit

BACA JUGA:Ketahui Jenis Kartu Kredit BCA dengan Berbagai Fitur Penawaran yang Menarik, Cek Sebelum Membuat!

2. Memberikan Ketenangan dalam Bertransaksi

Seperti diketahui, kartu kredit adalah alat pembayaran non-tunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank. Nah, pada kartu pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah, kalian tidak perlu khawatir dengan bunga.

Dengan demikian, pemakaian kartu pembiayaan syariah dapat memberikan rasa tenang dan nyaman ketika kalian  bertransaksi. Selain itu, dalam praktiknya, mendapat pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Tidak Memakai Sistem Bunga

Syariah card tidak menerapkan sistem bunga. Tetapi sebagai bentuk kompensasi, bank akan mengenakan biaya bulanan pada pemegang kartu. Biaya tersebut besarnya tetap setiap bulannya.

Namun demikian, terdapat mekanisme rebate (ibraa’) berupa potongan biaya yang diberikan kepada pemegang kartu sesuai dengan penggunaan dan pembayaran yang dilakukan pemegang kartu. Adapun besarnya rebate mutlak sepenuhnya kebijaksanaan dan hak bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: