5 Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Terbaik, Proses Mudah dan Bebas Penalti
Pinjaman online cicilan 12 bulan--
DISWAY JATENG - Pinjol menjadi salah satu alternatif kebutuhan uang mendesak yang dapat digunakan dengan mudah. Pinjaman online cicilan 12 bulan kini sedang ramai digunakan oleh beberapa pengguna.
Tersedia beberap platfrom pinjaman online cicilan 12 bulan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Karena itu, jangan sampai menggunakan pinjol ilegal karena dapat memberikan risiko buruk kepada peminjam.
Proses dan syarat yang mudah, menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menggunakan pinjaman online. kami sudah merangkum beberapa pinjaman online cicilan 12 bulan yang dapat diajukan dengan proses dan syarat mudah.
Apa saja platfrom pinjaman online cicilan 12 bulan? Berikut daftar pinjol tenor cicilan panjang yang rekomended untuk digunakan.
BACA JUGA:5 Aplikasi Layanan Keuangan Digital Terbaik dan Teraman 2023, Menawarkan Fitur Menarik
BACA JUGA:Tips Melunasi Hutang Pinjaman Online, Utamakan Negosiasi dengan DC Lapangan Agar Tidak Ditagih Terus
Daftar Platfrom Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan
1. Tunaiku
Aplikasi pinjaman online cicilan 12 bulan yang pertama, yaitu Tunaiku. Platfrom layanan pinjaman yang bekerja sama dengan Amar Bank dan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pinjol satu ini memberikan tenor cicilan hingga 12 bulan, namun memberikan rentang pinjaman mulai dari enam bulan hingga 12 bulan. Tak hanya itu, plafon pinjaman yang diberikan maksimal hingga Rp20 juta tanpa agunan.
Kamu hanya perlu menggunaakn KTP sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman. Tunaiku hanya melayani pinjaman di abodetabek, Bandung, Denpasar, Gresik, Makassar, Medan, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Sidoarjo, Surabaya dan Yogyakarta.
2. KTA CTBC Dana Cinta
Di platfrom ini, kamu dapat mengajukan pinjaman hingga Rp300 juta dengan tenor cicilan maksimal 60 bulan. Jumlah pinjaman yang disediakan fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan finansial kamu.
BACA JUGA:5 Perbedaan Pinjaman KTA Wiraswasta dan Karyawan, Jangan Sampai Keliru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: