Empat Anak Jalanan Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Pemalang

Empat Anak Jalanan Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Pemalang

DITANYA - Salah satu anak jalanan yang terjaring razia sedang ditanya oleh petugas.Foto:M Ridwan/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PEMALANG melakukan patroli wilayah. Hal itu dilakukan di sepanjang jalan raya di Kabupaten PEMALANG.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketrentraman Masyarakat (Kabid Tibuntranmas) Satpol PP Kabupaten Pemalang Agus Mulyadi menyampaikan, pelanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 11 ayat (3) poin b. Terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Serius Atasi Masalah Sampah yang Meresahkan Masyarakat

"Kami juga melakukan penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018. Tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol," jelasnya.

Agus menyampaikan, jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran akan diberikan penindakan lebih lanjut sesuai Standar Oparasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Yang terjaring 4 orang, sebagian dari Pemalang dan sebagian lagi dari luar Pemalang", kata Agus.

BACA JUGA:RSUD Rembang Studi Banding di RSUD dr Soeselo Slawi

Menurutnya, jika baru pertama kali kena razia sesuai SOP diberikan teguran lisan agar tidak mengulangi lagi. Meraka biasanya mengamen atau mengemis di lampu merah.

"Kami kerja sama dengan Dinsos KBPP terkait penanganan anak jalanan  dan PGOT agar tidak kembali ke jalanan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: