Ketahui 7 Jenis Aset Lancar beserta Ciri Khasnya yang Perlu Kamu Tahu

Ketahui 7 Jenis Aset Lancar beserta Ciri Khasnya yang Perlu Kamu Tahu

jenis aset lancar--foto finata

DISWAY JATENG - Current asset atau Aset lancar adalah kekayaan perusahaan yang mudah untuk diubah menjadi uang tunai.

Jenis aset ini dapat diukur secara pasti dengan satuan nilai mata uang. Biasanya, aset lancar menjadi komponen dasar perusahaan dalam melaksanakan aktivitas perusahaannya. Karena biaya operasional perusahaan berasal dari aset lancar yang mudah untuk dicairkan sewaktu-waktu. 

Aset lancar umumnya memiliki 4 ciri khas. Ciri khas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mudah untuk diperjual belikan dan digunakan dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan
  • Disimpan agar dapat diperjual belikan lagi
  • Pencairan yang relatif singkat, sehingga dapat dimunculkan dalam 12 bulan setelah akhir periode neraca
  • Biasanya berbentuk uang tunai atau kas.

Aset lancar ini ada beragam jenisnya. Selama memenuhi 4 ciri khas tersebut, maka produk tersebut merupakan aset lancar. 

JENIS-JENIS ASET LANCAR

BACA JUGA:Asuransi Jiwa Menjadi Aset Perlindungan Anda? Begini 8 Cara Mudah dan Aman Untuk Mendaftarnya!

Aset likuid dibagi menjadi enam kategori, dengan jenis dan tarif pajak yang berbeda. Perhatikan jenis dan contoh alat likuid berikut ini :

1. Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek ini meliputi surat berharga, saham atau obligasi yang bersifat sementara dan dapat dijual sewaktu-waktu. Menurut prinsip akuntansi Indonesia, ada beberapa syarat agar surat berharga dianggap sebagai investasi sementara, antara lain :

  • Dapat dipasarkan dan segera dapat diperdagangkan
  • Tidak ada niat untuk mendominasi masyarakat lain
  • Dimaksudkan untuk menjual dalam jangka pendek jika modal diperlukan untuk usaha umum.

Ada 5 jenis investasi jangka pendek, antara lain :

  • Saham biasa dan preferen, pendapatan dari saham seperti dividen tidak dikenakan pajak
  • Obligasi dan bunga obligasi tidak dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak dibayar dimuka (pasal 23)
  • Surat-surat berharga lainnya seperti, surat berharga, wesel, uang kertas, akseptasi, sertifikat deposito, repo, selisih antara nilai beli dengan nilai jual/beli kembali merupakan pendapatan bagi pemegang efek
  • Deposito berjangka, bunga deposito dikenakan pajak final sebesar 15n dan merupakan penghasilan kena pajak dalam SPT, sehingga pajak ini tidak dapat dikurangkan.
  • Wesel tagih, yang timbul dari kewajiban atas penyediaan barang atau jasa. Bunga yang diterima pada saat pembayaran merupakan pendapatan pemegang wesel dan dikenakan pemotongan sebesar 23 PPh atau 26 PPh.

2. Biaya dibayar dimuka

Biaya dibayar dimuka atau pembayaran dibayar dimuka adalah biaya untuk memperoleh jasa dari pihak lain, tetapi biaya tersebut belum dibayar atau jasa tersebut belum dinilai oleh perusahaan dengan harga tinggi pada saat pembayaran.

3. Persediaan

Persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa, untuk pembuatan dan/atau dalam perjalanan, dalam bentuk bahan atau peralatan untuk digunakan dalam proses produksi atau penyediaan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: