Memahami Layanan Bank Digital, Layanan Perbankan Masa Kini

Memahami Layanan Bank Digital, Layanan Perbankan Masa Kini

layanan bank digital--foto ibukotakini.com

DISWAY JATENG - Kehadiran bank digital di Indonesia memunculkan berbagai macam promo yang menarik dalam mendapatkan nasabah baru.

Kenyataannya, bank digital memiliki pengertian berbeda dengan bank yang memiliki layanan digital. Bank digital sendiri merupakan suatu otomatisasi layanan perbankan konvensional. Bank digital berperan dalam mendukung nasabah bank untuk dapat mengakses produk dan layanan perbankan melalui platform elektronik atau online. 

Layanan atau kegiatan usaha perbankan yang dijalankan melalui saluran elektronik ini secara penuh beroperasi dengan metode daring. Dengan kata lain, segala bentuk kegiatan nasabah yang sebelumnya dilakukan pada kantor cabang, seperti pembukaan rekening tabungan, deposito, cetak rekening koran, pengajuan kredit, hingga bantuan customer service bisa dilakukan oleh bank digital tanpa harus ada sesi tatap muka secara langsung antara nasabah dan juga pihak bank.

OJK sendiri memaparkan definisi terkait bank digital dengan memperkenalkan Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa bank digital merupakan lembaga perbankan yang masuk ke dalam bank berbadan hukum Indonesia (BHI). Berdasarkan kategori tersebut, bank digital memiliki fungsi untuk menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha perbankan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Penerbitan layanan bank digital bisa dilakukan oleh bank baru maupun bank lama yang bertransformasi menjadi bank digital.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Aplikasi Bank Digital Terbaik di Indonesia, Kemudahan Keuangan dalam Genggaman!

Berikut Beberapa Layanan yang Dapat Dilakukan Ketika Menjadi Nasabah Bank Digital :

1. Transaksi Online

Seperti halnya layanan m-banking maupun i-banking dari bank pada umumnya, layanan bank digital memiliki berbagai fitur untuk memfasilitasi transaksi secara daring. Perbankan digital menerapkan prinsip self service sehingga nasabah dapat melakukan transaksi terkait aktivitas finansial mereka tanpa kehadiran teller atau customer service. Fitur transaksi online ini di antaranya adalah transfer antar bank, pembayaran tagihan –seperti listrik dan air– secara daring, transfer dana ke dompet digital, dan lain sebagainya.

2. Pelayanan Produk Keuangan

Layanan bank digital juga memberikan kesempatan nasabah untuk menikmati produk perbankan pada umumnya. Produk bank digital yang dapat nasabah nikmati di antaranya adalah tabungan, deposito, pinjaman atau kredit, asuransi, investasi, serta transaksi e-commerce.

Untuk diketahui, regulasi digital bank di Indonesia mengacu pada peraturan OJK yang sempat disinggung di awal, yaitu nomor 12/PJOK.03/2021. Di dalamnya, OJK menyebutkan bahwa ketentuan utama digital bank adalah tetap memiliki minimal satu kantor fisik baik fully digital bank atau hasil transformasi dari bank konvensional.

Berikut beberapa syarat lain untuk beroperasi sebagai digital bank adalah sebagai berikut :

  • Memenuhi aspek tata kelola

Bank digital juga diminta untuk memenuhi aspek tata kelola yang dimiliki, termasuk pada pemenuhan direksi sesuai kompetensi bidang teknologi atau lainnya sesuai standar dan ketentuan OJK.

  • Menjamin keamanan data nasabah

Bank digital di Indonesia juga harus dapat bertanggung jawab atas keamanan data nasabah. Apalagi, terdapat risiko lain yang identik dengan dunia digital, seperti cyber crime berupa pencurian data.

  • Mengembangkan ekosistem keuangan digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: